Sidang Sengketa Pilpres Digelar, Kubu Prabowo Akan Sampaikan Pokok Permohonan
Nasional

Pokok permohonan akan dibacakan di hadapan pihak termohon, terkait, dan pihak lainnya. Sementara itu kedua Capres dikabarkan tidak hadir dalam sidang perdana hari ini.

WowKeren - Sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 resmi dimulai. Sesuai jadwal, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden pada hari ini, Jumat (14/6).

Sidang perdana yang digelar hari ini merupakan sidang pendahuluan. Secara spesifik agenda yang akan dilaksanakan adalah pemeriksaan pendahuluan terhadap kejelasan dari pemohon.

"Sesuai Peraturan MK, maka pemeriksaan pendahuluan itu agendanya adalah memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan Pemohon," jelas Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso. "Artinya, Pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan di depan pihak Termohon, Terkait, dan pihak lainnya."

Nantinya pokok-pokok permohonan yang diajukan oleh Pemohon akan diperiksa oleh majelis pleno. Majelis pleno ini sendiri terdiri atas sembilan hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.


Seperti diketahui, gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon (Paslon) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Pihak Prabowo-Sandiaga menilai Pilpres 2019 penuh pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dalam sidang ini pihak Prabowo-Sandiaga menjadi Pemohon. Mereka diwakilkan oleh tim kuasa hukum yang diketuai oleh anggota TGUPP DKI Jakarta Bambang Widjojanto (BW). Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana pun menjadi salah satu kuasa hukum di tim ini.

Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi pihak termohon. Dan pihak terkaitnya adalah Paslon 01 Joko Widodo-KH. Ma'ruf Amin.

Dalam sidang perdana ini BW disebut akan membacakan seluruh isi permohonan, termasuk permohonan untuk mendiskualifikasi Paslon Jokowi-Ma'ruf akibat pelanggaran TSM yang disebutkan sebelumnya. Namun kedua Calon Presiden (Capres), Prabowo dan Jokowi, disebut sama-sama tidak akan hadir. MK pun tak mempermasalahkan ketidakhadiran keduanya karena sudah diwakilkan oleh para kuasa hukum.

"Tidak harus hadir karena sudah menunjuk kuasa hukum. Tapi kalalu hadir, ya alhamdulillah. Bisa jadi ini momentum yang baik untuk mempertemukan kedua Capres di MK," ujar Fajar. "Artinya, sebelum perdebatan atau dinamika persidangan kita lihat, bisa jadi kedua Capres bertemu dan menyejukkan kita semua."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait