Sempat Berselisih Pendapat, Ridwan Kamil Serahkan Kasus Rahmat Baequni Pada Aparat Penegak Hukum
Instagram/ridwankamil
Nasional

Ridwan Kamil menyerahkan kasus Rahmat Baequni terkait penyebaran hoaks, sepenuhnya ke pihak yang berwajib. Sebelumnya, ia sempat berselisih pendapat dengan Rahmat soal desain masjid Al Safar.

WowKeren - Polisi telah menetapkan Rahmat Baequni sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks. Dalam video ceramahnya, Rahmat menyebut bahwa anggota KPPS meninggal karena diracun.

Terkait hal ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap agar Rahmat bisa mempertanggungjawabkan apa yang sudah diperbuatnya. Seperti diketahui sebelumnya, pria yang akrab disapa Emil tersebut sempat berselisih soal desain masjid Al Safar dengan Rahmat. Rahmat menyebut bahwa desain masjid rancangan Emil mirip simbol iluminati.

"Masing-masing punya cara pandang," kata Emil di Bandung, Senin (24/6). "Tapi di setiap yang kita lakukan harus kita pertanggungjawabkan."


Emil enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kasus Rahmat. Sebaliknya, ia menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. "Tinggal dijelaskan di hadapan hukum yang dimaksud seperti apa dan biarkan juga hukum yang menjadi referensi dalam menyelesaikan. Saya kira itu, saya tidak bisa menafsir terlalu jauh," tutur Emil.

Seperti diketahui sebelumnya, Rahmat ditetapkan sebagai tersangka kasus video ceramah anggota KPPS meninggal diracun. Namun meski berstatus sebagai tersangka, Rahmat tidak ditahan dan terlihat meninggalkan Polda Jabar pada Jumat (21/6) malam. Hamynudin Fariza, pengacara Rahmat, mengatakan bahwa dirinya sudah mengajukan surat rujukan ke Polda agar kliennya tidak ditahan.

"Enggak, enggak ditahan. Jadi ini bukan penangguhan," kata Hamynudin dilansir dari Detik, Senin (24/6). "Barusan saya bersurat ke Polda, rujukannya ke Krimsus untuk meminta tidak ditahan. Statusnya kan sudah tersangka tapi minta tidak ditahan."

Atas perbuatannya itu, Rahmat dijerat Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1/1946 tentang Berlakunya Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. Polisi juga menyayangkan bahwa Rahmat menyampaikan berita bohong tersebut di tempat ibadah.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru