Aji Adik Andika Kangen Band Tuntut Pamela Safitri, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
WowKeren/Fernando
Selebriti

Pengacara adik Andika Kangen Band mengatakan kliennya bisa dituntut balik oleh perusahaan yang mengadakan acara tersebut. Sehingga mau tidak mau harus 'menakut-nakuti' Pamela Safitri.

WowKeren - Pamela Safitri terlibat perseteruan dengan adik Andika Kangen Band, Aji. Pedangdut seksi itu dituding membatalkan kontrak kerja secara sepihak oleh Aji. Pamela yang awalnya sudah setuju mengisi acara Aji pada tanggal 29 Juni tiba-tiba membatalkan kontrak tersebut.

Aji mengabarkan bahwa Pamela mengambil kerjaan lain untuk tanggal 29 Juni. Hal ini jelas membuat Aji resah hingga menggandeng dua pengacara untuk membereskannya. Ferry Juan, salah satu pengacara Aji menyebutkan bahwa keputusan ini diambil memang untuk "menakut-nakuti" Pamela.

Ferry menjelaskan bahwa kliennya ingin Pamela memenuhi kontrak yang sudah ada. Jika tidak, maka Aji lah yang akan dirugikan. Karena Aji terancam dituntut ganti rugi sebesar Rp1 miliar atau bahkan lebih jika tidak bisa menghadirkan Pamela di tanggal yang sudah disepakati.

"Iya betul sekali (gelar jumpa pers untuk 'menakut-nakuti')," jelas Ferry Juan ditemui WowKeren di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (25/6). "Di sini ada satu hal yang sangat krusial sekali bahwa kalau pihak Aji tidak bisa menghadirkan Pamela sebagai yang diperjanjikan dalam show itu maka pihak penyelenggara acara di Lampung akan menuntut Aji Rp1 miliar."


Ferry Juan menjelaskan bahwa Pamela seharusnya tidak membatalkan perjanjian tersebut secara sepihak. Hal itu bisa dianggap telah melanggar hukum. "Kalau pun Pamela mau membatalkan, ya tadi kata Undang-Undang harus kedua belah pihak setuju. Ajinya setuju atau tidak dibatalin? Kalau setuju, ganti ruginya apa? Sepakat tidak?" jelasnya.

Pengacara Aji yang lain, Priyagus Widodo menyebutkan jika Pamela bisa dipenjara jika terbukti melakukan penipuan dan penggelapan. Ia bisa dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan hukuman penjara mencapai 4 tahun lamanya.

"Kalau ada motif penipuan dan penggelapan, diduga kena Pasal 378 dan 372 KUHP ancaman hukuman 4 tahun," kata Priyagus. "Kami masih menunggu niat baik, mau mengembalikan kerugian atau tetap show. Kalau tidak, kami akan bawa perkara ini ke kepolisian dengan dugaan penggelapan dan penipuan."

Sementara itu, Ferry Juan mengaku kliennya memiliki bukti kuat untuk meminta pertanggungjawaban Pamela atas kasus ini. Bukti-bukti tersebut berupa chatting antara Aji dan Pamela serta bukti transfer uang. Bukti tersebut dianggap sudah cukup kuat untuk Aji membawa kasus ini ke Polisi jika memang nantinya dibutuhkan.

(wk/nur2)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait