Menurut Sekda Pemkot Tangerang Dadi Budaeri, meski dimutasi, jabatan Amelia tidak diturunkan oleh Pemkot. Pihaknya masih menunggu penyelidikan kepolisian akibat status di media sosial pribadinya yang viral.
- Nur Islamiyah
- Jumat, 28 Juni 2019 - 15:18 WIB
WowKeren - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Inspektorat Pemkot Tangerang Amelia Fitriani yang sempat mengunggah status menghina profesi asisten rumah tangga dimutasi menjadi pegawai kelurahan. Sebelumnya, ia merupakan fungsional di lingkungan Inspektorat.
"Kita pindahkan ke kelurahan," tutur Sekda Pemkot Tangerang Dadi Budaeri, Jumat (19/6) seperti yang dilansir dari Detik. "Dia kan di inspektorat jadi harus clean jadi kita perintahkan bertugas di kelurahan."
Amelia dimutasi di salah satu kelurahan di Kecamatan Periuk sejak sepekan lalu. Mutasi dilakukan sambil menunggu proses hukum yang saat ini diproses kepolisian.
Menurutnya, meski dimutasi, jabatan Amelia tidak diturunkan oleh Pemkot. Pihaknya masih menunggu penyelidikan kepolisian akibat status di media sosial pribadinya yang viral.
"Kan belum terbukti kalau sanksi karena masih di kepolisian," katanya. "Jabatan enggak diturunkan karena dia kan (awalnya) staf fungsional."
Sebelumnya, dalam akun Facebook Amelia, ia membagikan foto kegiatan reuni dengan sesama PNS di sebuah rumah makan. Namun, bukan foto tersebut yang menjadi sorotan, namun keterangan di dalamnya.
"Kegiatan hari ini reoni makan2," demikian kutipan status Facebook tersebut. "Emangnya qmu babu kerjaan cuma ngosek WC."
Status yang viral tersebut membuat Amelia diserang netter. Padahal, menurut Sekda Pemkot Tangerang, Dadi Budaeri, akun Facebook Amelia diretas oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
Amelia pun melaporkan kasus tersebut ke polisi. Ia melaporkan kasus tersebut atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Tangerang pada Selasa (18/6) kemarin.
"Betul sudah melaporkan ke SPKT dan saat ini diteruskan ke Satuan Reserse Kriminal yang menindaklanjuti laporan tersebut," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Tangerang, Komisaris Abdul Rachim, seperti yang dilansir dari Tempo.
Dia melaporkan perkara Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dalam pasal itu memuat 'setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau mengakses informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik'.
(wk/nris)