Kebelet Eksis, Pemilik Akun @rif_opposite Sebar Hoaks Hingga Akhirnya Diciduk Polisi
Nasional

Konten pria berinisial MAM tersebut menyindir tokoh pemerintahan, mantan Presiden, tokoh agama, Polri, KPU, hingga lembaga survei. Konten-konten tersebut dibuat sendiri oleh MAM.

WowKeren - Pihak kepolisian kembali menindak tegas para penyebar kebohongan di media sosial yang meresahkan. Kali ini, pemilik akun Instagram @rif_opposite diamankan lantaran kerap menyebarkan berita bohong alias hoaks selama Pemilu 2019. Pria berinisial MAM tersebut ditangkap di Jalan Tabrani Ahmad, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (25/6) pekan lalu.

"Tersangka adalah pemilik dari akun Instagram rif_opposite yang sangat aktif melakukan unggahan gambar dan video hasil kreasi dan modifikasi dirinya sendiri di akun Instagram miliknya," jelas Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni, di Mabes Polri pada Senin (1/7). Dani juga memaparkan bahwa konten yang diunggah MAM berisi hoaks, penghinaan atau pencemaran nama baik, hingga konten SARA.

Sementara itu, aksi MAM tersebut dilatarbelakangi oleh motif ingin eksis dan terkenal di media sosial. "Yang bersangkutan ini menggunakan aplikasi tertentu yang memproduksi (konten hoaks) memang keinginannya adalah untuk eksis," terang Dani.

Sedangkan menurut hasil penyidikan sementara, MAM memang tidak menyukai pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. MAM pun ingin agar narasi dan konten yang buat tersebar ke banyak pihak.

"Tersangka mengaku termotivasi mem-posting konten-konten gambar dan video karena tidak suka dengan pemerintahan saat ini," ungkap Dani. "Dan agar semua masyarakat umum mengetahui tentang informasi yang ia sebarkan di dalam konten gambar dan video tersebut."


Menurut Dani, konten-konten MAM menyindir tokoh pemerintahan, mantan Presiden, tokoh agama, Polri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga lembaga survei. Konten-konten tersebut dibuat sendiri oleh MAM.

"Dari hasil temuan, dari hasil penyidikan kita, yang bersangkutan membuat sendiri," tutur Dani. "Kreator sendiri."

MAM disebut telah aktif beraksi sejak tahun 2017. Akun Instagram, tersebut berisi 2.542 konten dan memiliki 1.896 followers.

"Dalam satu hari rata-rata akun rif_opposite melakukan unggahan sebanyak 4 atau 5 kali kiriman," terang Dani. "Konten unggahan hampir sebagian besar mengandung unsur pidana."

Akibat perbuatannya, MAM dikenai Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 207 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait