Kemenkeu mengusulkan pengenaan pajak sebesar Rp 30 ribu per kilogram kantong plastik atau Rp 200 per lembarnya. Berbagai pihak menilai wacana ini hanya akan membebani rakyat.
- Wahyu
- Kamis, 04 Juli 2019 - 12:28 WIB
WowKeren - Kementerian Keuangan baru saja menelurkan wacana yang cukup menuai kontroversi di kalangan umum. Menkeu Sri Mulyani Indrawati (SMI) mengusulkan pengenaan cukai terhadap kantong plastik yaitu sebesar Rp 30 ribu per kilogram kantong plastik atau sekitar Rp 200 per lembarnya.
Wacana ini pun langsung tak direstui beberapa pihak, seperti produsen plastik serta Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Produsen plastik yang tergabung dalam Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) meminta Kemenkeu untuk mengkaji ulang usulan tersebut.
Sekretaris Jenderal Inaplas Fajar Budiono menyebut industri plastik tanah air belakangan ini terpukul karena aturan pemerintah yang melarang penggunaan kantong plastik. Namun walau sudah menurunkan angka penjualan plastik dengan larangan tersebut, pemerintah tetap meminta produsen untuk menyetorkan PPN dan PPh.
Sedangkan dari sisi perbaikan lingkungan, Fajar menilai klasifikasi jenis plastik yang dikenai cukai akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari. Sebab kantong plastik konvensional terkena cukai sementara yang ramah lingkungan dibebaskan.
"Kantong plastik ramah lingkungan juga bisa menjadi masalah baru di kemudian hari," kata Fajar, dikutip dari Detik Finance. "Pemerintah harus tegas mengenai klasifikasi ini."
Kemenperin juga dengan tegas menolak usulan tersebut. "Kami malah menolak, menolak sama sekali karena dampaknya terhadap ekonomi cukup signifikan," kata Direktur Industri Kimia Hilir Kemenperin Taufiek Bawazier, Rabu (3/7).
Ia menyebut plastik tidak memenuhi kriteria produk-produk yang bisa dikenai cukai seperti yang diatur di UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ia juga menilai cukai kantong plastik ini akan berdampak negatif terhadap ekonomi dan sosial, khususnya industri kantong plastik itu sendiri.
Sebelumnya sejumlah pihak juga menyuarakan pendapatnya soal wacana cukai kantong plastik ini. Salah satunya anggota dari Komisi XI DPR RI Heri Gunawan. Anggota dewan dari Fraksi Gerindra ini meminta Kemenkeu untuk mengkaji ulang wacana tersebut karena dinilai dapat membebani pelaku usaha kecil, mikro dan menengah (UMKM).
(wk/wahy)