Barbie Kumalasari mengungkapkan bahwa suaminya, Galih Ginanjar sama sekali tidak menerima upah dari Rey Utami untuk pembuatan Vlog yang diduga menyindir Fairuz A. Rafiq ‘Ikan Asin’.
- Lailatul Maghfiroh
- Kamis, 04 Juli 2019 - 12:22 WIB
WowKeren - Baru-baru ini Barbie Kumalasari mengungkapkan bahwa suaminya, Galih Ginanjar sama sekali tidak menerima upah saat diajak mengisi Vlog milik Rey Utami dan Pablo Benua. Barbie mengatakan bahwa Vlog yang diduga menyindir Fairuz A. Rafiq dengan sebutan "Ikan Asin" itu dibuat secara spontan.
Lebih lanjut, Barbie membeberkan bahwa Vlog itu dibuat tanpa adanya skenario maupun skrip untuk dipelajari. Lantaran tidak ada kontrak terikat antara Galih dan pihak Rey, maka wajar saja apabila dirinya dan Galih tidak menerima upah dari pembuatan konten tersebut.
"Terus itu kan tidak ada skrip, tidak ada kontrak, tidak ada nilai ekonomis,” ucap Barbie saat ditemui di Gedung Trans TV, Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (3/7). “Di situ gue dibayar berapa, Galih dibayar berapa, itu semua secara spontan."
Selain itu, Barbie juga mengungkapkan bahwa saat itu ia dan sang suami bertandang ke rumah Rey hanya untuk bersilaturahmi. Sehingga ia dan Galih tidak menerima upah lantaran konten Vlog yang dibuat itu hanya berdasarkan rasa pertemanan saja.
"Hanya datang berkunjung, tidak ada undangan,” pungkas Barbie. “Kalau jadi bintang tamu kan pasti ada kontraknya. Itu real pertemanan. Jadi kami tidak ada nilai ekonomis."
Lantaran hal tersebut, Barbie mengelak apabila suaminya dikatakan dengan sengaja menyindir Fairuz dan mencemarkan nama baiknya di sana. Menurut Barbie, semua yang ada di dalam Vlog dilakukan secara spontan dan tidak ada unsur kesengajaan.
"Apakah itu memang niat sengaja?,” tanya aktris 37 tahun kelahiran Jakarta itu. “Atau memang karena kita menerima pembayaran dari situ? atau mungkin memang sengaja mencemarkan nama baik? Itu tidak."
Seperti yang diketahui sebelumnya, Fairuz telah melaporkan Galih ke Polda Metro Jaya pada Senin (1/7). Laporan Fairuz diterima oleh pihak berwajib dengan nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DITRESKRIMSUS atas tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(wk/lail)