Dewi Persik telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengupayakan mediasi terkait masalahnya dengan Rosa Meldianti. Sementara itu, pihak Meldi mengajukan syarat untuk mengabulkan mediasi tersebut.
- Wahyu
- Sabtu, 06 Juli 2019 - 09:06 WIB
WowKeren - Dewi Persik dikabarkan akan mencabut laporannya terhadap Rosa Meldianti. Hal itu diketahui saat Depe mengunjungi Polda Metro Jaya dengan didampingi sang suami yang bernama Angga Wijaya, dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Menurut Sandy, Depe sedang mengupayakan mediasi secara kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah dengan Meldi. Penyanyi asal Jember, Jawa Timur itu juga berupaya mengirimkan surat kepada Meldi agar bisa berdamai.
"Kami menyampaikan pemberitahuan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Kami sambil berjalannya proses (hukum) menyampaikan, kami sedang ada upaya mediasi kekeluargaan," ujar Sandy kepada WowKeren di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, pada Jumat (5/7). "Kami lagi menyampaikan surat kepada pihak yang bersangkutan, untuk melakukan mediasi atau perdamaian."
Di sisi lain, pihak Meldi mengungkapkan bisa keinginan Depe untuk mediasi menempuh jalan damai. Akan tetapi Meldi mengajukan sejumlah syarat untuk hal tersebut. "Ya nanti kita lihat. Kita kan mau mengajukan syarat-syarat kedamaian itu," kata kuasa hukum Meldi, Rudi Kabunang pada Jumat (5/7) malam.
Rudi kemudian memaparkan syarat yang diajukan oleh kliennya tersebut. Diantaranya adalah Depe dan seluruh keluaganya harus meminta maaf kepada Meldi dan ibunya.
"Semua saudara kandung dari ibunya Meldi itu harus hadir di Jakarta,” papar Rudi. “Dan adik-adiknya itu harus minta maaflah sama Meldi itu. Karena kan ibunya Meldi itu kakak tertua dari mereka."
Selain itu, Rudi juga menambahkan bahwa kliennya sudah lama ingin melakukan mediasi dan berdamai dengan bibinya itu. "Dari dulu kan sudah mau damai Meldi. Sejak dia (Meldi) jadi tersangka kan sudah mau damai dia. Tapi kan Depe-nya kan yang enggak mau?" tutur Rudi.
Sementara itu kini diketahui status Depe sudah naik menjadi tersangka dalam pelaporannya Meldi. Hal itu diketahui oleh kuasa hukum Meldi setelah dirinya dipanggil oleh pihak Polres Jakarta Selatan. "Sudah tersangka sejak Selasa pekan lalu. Ini kasus pencemaran nama baik yang lapor Rosa Meldianti," tukas Rudi.
(wk/wahy)