Maskapai Ngadu ke Ombudsman Soal Harga Tiket, Begini Respons Menko Darmin
Instagram/perekonomianri
Nasional

Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengadu kepada Ombudsman RI karena menilai telah terjadi maladministrasi terkait penurunan tarif batas atas tiket pesawat kelas ekonomi.

WowKeren - Asosiasi Maskapai Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengadukan Menteri Perhubungan (Menhub) ke Ombudsman. Hal itu terkait dugaan maladministrasi dalam penerbitan Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Saat ini, Ombudsman sedang mendalami laporan tersebut dengan menelaahnya sesuai peraturan terkait. Baru kemudian akan dilakukan klarifikasi ke pihak-pihak yang bersangkutan.

"Yang diadukan adalah dugaan maladministrasi dalam penerbitan Keputusan Menhub KM106/2019," kata Anggota Ombudsman Alvin Lie dilansir dari Detik Finance, Senin (15/7). "Saat ini pengaduan sedang kami telaah peraturan-peraturan terkait. Selanjutnya akan kami lakukan klarifikasi dengan terlapor dan pihak-pihak terkait."


Aturan tersebut memuat penurunan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat sebesar 12 hingga 16 persen. Terkait hal ini, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution tak ambil pusing. "Laporkan saja," kata Darmin di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin (15/7).

Menurutnya, peraturan mengenai tarif batas atas sudah ada sejak dulu. Ia menjelaskan bahwa ada sejumlah harga yang memang diatur oleh pemerintah termasuk bahan bakar, listrik, hingga tiket pesawat. Biaya-biaya tersebut termasuk ke dalam kelompok administrasi. Sehingga apa yang dilakukan oleh pemerintah tidak serta merta bisa dibilang melanggar aturan.

"Terus kan begini yang namanya tarif batas itu dari dulu ada aturannya, ada hal-hal yang diatur oleh pemerintah karena dianggap masuk kelompok administered prices" ujar Darmin. "Tarif yang diatur misalnya Pertamina, Premium berapa ada aturannya, apa lagi listrik ada aturannya, apa lagi angkutan udara ada aturannya. Ya udah sana bahas saja apa itu dilanggar."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru