Hati-Hati, Main Layangan di Pontianak Bakal Kena Denda Puluhan Juta Hingga Bisa Dipenjara
Nasional

Menurut Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, aturan ini dikeluarkan karena permainan layangan yang menggunakan benang gelasan di Pontianak sudah sangat membahayakan.

WowKeren - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, bakal memberikan sanksi kepada orang yang bermain layangan di wilayahnya. Tak tanggung-tanggung, pemain layangan di Pontianak akan didenda sebesar Rp 50 juta hingga hukuman penjara.

Menurut Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, aturan ini dikeluarkan karena permainan layangan yang menggunakan benang gelasan di Pontianak sudah berdampak parah. Bahkan Edi menyebut sudah ada korban yang meninggal.

"Dampak permainan layang-layang, baik yang menggunakan tali gelasan (tali tajam) maupun tali kawat sudah sangat membahayakan, baik bagi si pemain maupun bagi orang lain," jelas Edi dilansir Antara pada Selasa (16/7). "Bahkan sudah banyak korban meninggal."

Menurut Edi, pihaknya akan segera merevisi Perda tentang ketertiban umum (Tibum). Revisi ini dilakukan agar para pemain layang bisa diberi sanksi berat. Edi menilai sanksi berat bisa membawa efek jera dan membuat para pemain layangan tersebut berhenti.


"Selama ini, Perda Tibum yang mengatur sanksi tipiring (tindak pidana ringan) hanya menerapkan denda minimum," jelas Edi. "Sehingga ke depan akan dilakukan revisi agar memberikan efek jera kepada siapa pun yang melanggar aturan tersebut."

Sementara itu, para pelaku pemain layangan di Pontianak saat ini hanya disanksi denda sebesar Rp 1 juta saja. Namun dalam aturan baru nantinya, Edi akan mendenda para pemain layangan dengan sanksi minimum Rp 50 juta.

"Selama ini, para pemain layang-layang memang terkesan kucing-kucingan, ketika dilakukan razia, permainan tersebut sepi, tetapi ketika tidak dilakukan razia, masih ada saja yang bermain layangan tersebut," ujar Edi. "Sehingga memang harus ada sanksi tegas yang bisa memberikan efek jera."

Nantinya, apabila pemain layangan di Pontianak tak bisa membayar denda sebesar Rp 50 juta, maka sebagai gantinya mereka akan menjalani hukuman kurungan selama 3 bulan. Edi sendiri ingin kotanya bersih dari permainan yang dinilai membahayakan tersebut.

"Langkah awal kami sebelum perda tersebut direvisi, maka secara rutin akan melakukan patroli dan penertiban jika ada laporan dari masyarakat," terang Edi. "Sehingga Kota Pontianak bersih dari permainan yang sangat membahayakan, bahkan bisa menyebabkan korban meninggal tersebut."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru