4 pengamen menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akibat menjadi korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Cipulir pada 2013 lalu.
- Elvariza Opita
- Kamis, 18 Juli 2019 - 15:02 WIB
WowKeren - Empat pengamen mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Mereka merasa sudah menjadi korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana (20) di kolong jembatan samping kali Cipulir, Jakarta Selatan, pada 2013 lalu.
Saat itu, kepolisian menetapkan keempat pengamen tersebut sebagai tersangka pembunuhan. Mereka adalah Fikri Pribadi, Fatahillah, Ucok, dan Pau. Namun tiga tahun setelah mereka dibui atas kejahatan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) berhasil membuktikan mereka tak bersalah dan bebas dari segala tuduhan.
Menanggapi tuntutan itu, Polda Metro Jaya pun angkat bicara. Ia memastikan pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut secara profesional. Terkait dengan penetapan status tersangka kepada keempat pengamen itu, Argo menyebut pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti.
"Polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut, bukti formil dan materiil telah dipenuhi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (18/7). "Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum."
Argo mengatakan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Penyidik pun lantas melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan dan selanjutnya diproses oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Setelah dilakukan sidang tingkat satu bahwa pelaku dinyatakan bersalah dan divonis," tuturnya, dikutip dari Kompas. "Tugas penyidik (sampai) saat berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan penyerahan tersangka dan barang bukti."
Untuk diketahui, empat pengamen menuntut Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas kejadian salah tangkap itu. Tak hanya menuntut ganti rugi berupa uang Rp 750,9 juta, mereka juga meminta kedua lembaga untuk mengakui semua kesalahan selama proses penyidikan.
Dalam keterangannya, Fikri sebagai salah satu korban salah tangkap mengaku menerima perlakuan tidak menyenangkan selama proses penyidikan. Ia menyebut sejumlah oknum penyidik sudah menyiksa dan mengintimidasi mereka sehingga terpaksa mengakui pembunuhan yang sejatinya tak mereka lakukan.
"Tahunya pas sudah di Polda malah kami yang ditekan. Saya langsung dilakbanin, disiksa pokoknya di Polda," katanya di PN Jaksel, Rabu (17/7). "Disetrum, dilakbanin, dipukuli, sampai disuruh mengaku."
(wk/elva)