Sebut Habib Rizieq Langgar Aturan di Arab Saudi, Wiranto: Itu Problem Pribadi
Nasional

Menko Polhukam Wiranto menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tak pernah mengintervensi masalah yang dihadapi oleh Imam Besar FPI Habib Rizieq di Arab Saudi.

WowKeren - Isu pemulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq masih menjadi topik perbincangan hangat. Kali ini, Menko Polhukam Wiranto menepis isu pemerintah Indonesia sengaja melarang Habib Rizieq kembali ke Tanah Air.

Wiranto menegaskan bahwa Habib Rizieq kesulitan pulang lantaran melebihi batas waktu tinggal alias overstay di Arab Saudi, yang mana itu merupakan masalah pribadi pentolan FPI tersebut. Hal ini disampaikan Wiranto usai rapat koordinasi terbatas (Rakortas) tingkat menteri di kantor Kemenkopolhukam pada Jumat (19/7).

"Polemik mengenai Habib Rizieq, ini juga banyak jadi perbincangan di masyarakat dari sumber-sumber yang bermacam-macam," tutur Wiranto. "Tetapi dari hasil rapat tadi, sementara ini yang bersangkutan masih menghadapi problem pribadi dengan tinggalnya di Arab Saudi yang melebihi batas waktu. Overstay. Sehingga ada tuntutan pemerintah di sana pada pribadi yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan overstay-nya itu."


Dengan demikian, Wiranto menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tak pernah mengintervensi masalah yang dihadapi oleh Habib Rizieq di Arab Saudi. Melainkan masalah pribadi yang harus diselesaikan sendiri oleh Habib Rizieq.

"Kalau ada berita berita yang bersangkutan ditangkal untuk masuk ke Indonesia, tidak ada. Yang bersangkutan direkayasa untuk tidak kembali ke Indonesia, tidak ada," terang Wiranto. "Tapi sementara harus menyelesaikan dulu kewajibannya selama tinggal di sana yang dianggap melanggar aturan aturan di Arab Saudi. Jadi itu untuk masalah HRS (Habib Rizieq Shihab)."

Sebelumnya, hal senada telah diungkapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronny Sompie mengatakan pemerintah tak berhak menolak kepulangan warga negaranya yang sah. Hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011.

"Dan itu sudah prinsip internasional. Negara tidak menghalangi dia untuk pulang," ujar Ronny saat ditemui pasca menghadiri acara peresmian Kantor Imigrasi di Kota Bogor, Kamis (18/7). "Tidak ada penangkalan. Menangkal warga negara sendiri untuk pulang itu tidak ada."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!