Kemenkumham Pastikan Pemerintah Tak Larang Habib Rizieq Pulang
Nasional

Habib Rizieq sudah bertolak ke Arab Saudi sejak 2017 lalu dan belum kembali ke Indonesia hingga kini. Jemaah Rizieq menyebut sang Imam Besar tak bisa pulang karena ulah pemerintah.

WowKeren - Polemik pemulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab masih diperdebatkan di Indonesia. Dari pihak FPI menyebut Rizieq tak bisa pulang ke Indonesia karena dicekal sedangkan banyak pihak menduga Rizieq tak berani pulang karena khawatir harus berhadapan dengan hukum.

Terkait dengan pencekalan Rizieq, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan bahwa pemerintah Indonesia tak pernah melarang kepulangan Rizieq dari Arab Saudi. Pemerintah pun, ujar Kemenkumham, tak akan menahan kepulangan Rizieq ke Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronny Sompie mengatakan pemerintah tak berhak menolak kepulangan warga negaranya yang sah. Hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011.

"Dan itu sudah prinsip internasional. Negara tidak menghalangi dia untuk pulang," ujar Ronny saat ditemui pasca menghadiri acara peresmian Kantor Imigrasi di Kota Bogor, Kamis (18/7). "Tidak ada penangkalan. Menangkal warga negara sendiri untuk pulang itu tidak ada."

Lebih lanjut, apabila Rizieq bermasalah dengan paspornya maka bisa diurus langsung di Imigrasi Indonesia. Pasalnya masa berlaku paspor adalah lima tahun dan harus diperpanjang.


Apabila masa berlaku paspor Rizieq habis, maka yang bersangkutan harus kembali ke Indonesia. Nantinya pihak Imigrasi akan memberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor melalui kedutaan besar perwakilan Indonesia di negara yang bersangkutan.

Namun apabila Rizieq bermasalah dengan visanya, maka pemerintah Indonesia tak memiliki kewenangan. Sebab, ujar Ronny, visa dengan tujuan negara tertentu merupakan kewenangan negara tersebut.

"Kalau visanya tentu negara yang memberikan visanya yang paham," katanya, dikutip dari Berita Satu. "Bisa ditanya lewat duta besar (Arab Saudi) yang ada di Jakarta."

Untuk diketahui, kepergian Rizieq ke Arab Saudi sejak 2017 lalu sedang ramai dibicarakan di Indonesia. Pasalnya sejumlah pihak, khususnya dari FPI, mendesak pemerintah untuk memulangkan sang Imam Besar.

FPI menyebut Rizieq tak bisa pulang ke Indonesia karena dicekal. Akibat pencekalan itulah Rizieq terkena kasus overstay atau tinggal di Arab Saudi lebih dari waktu yang ditetapkan. Akibatnya Rizieq harus membayar denda sebesar ratusan juta per orang apabila hendak kembali ke negaranya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait