Viral Kisah Dokter Gigi Gagal Jadi PNS Akibat Disabilitas, Ini Penjelasan Kemenkes
Nasional

Harapan drg Romi Syofpa Ismael untuk menjadi CPNS pada tahun ini terpaksa kandas usai Bupati Solok Selatan membatalkan kelulusannya akibat kondisi tubuhnya yang disabilitas.

WowKeren - Seorang dokter gigi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya dokter bernama drg Romi Syofpa Ismael ini mendadak dicoret dari daftar nama yang lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Belakangan terungkap bahwa drg Romi batal diluluskan karena kondisi tubuhnya yang mengalami disabilitas. Padahal sebelumnya drg Romi berhasil lolos tes kompetensi seleksi CPNS 2018 dan meraih peringkat pertama. Ia pun telah dinyatakan lolos tes kesehatan.

"Dia menduduki peringkat terbaik ranking 1 untuk tes kompentensi," tutur Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra, dilansir Detik News, Senin (22/7). "Tiba-tiba bupati menganulir secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Ini bentuk diskriminasi. Seolah-olah Kabupaten tidak mengakomodir posisi ini (karena disabilitas)."

Menanggapi kejadian ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun telah menyampaikan klarifikasinya. Melalui surat balasan atas laporan drg Romi pada tanggal 25 Februari 2019, Kemenkes menyebut pembatalan itu tidak menyalahi aturan yang berlaku.

"Kelulusan CPNS atas nama drg Romi Syofpa Ismael dapat dibatalkan dikarenakan tidak memenuhi persyaratan umum sebagai CPNS," demikian kutipan jawaban Kemenkes yang ditandatangani Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Usman Sumantri. "Yaitu sehat jasmani sesuai dengan hasil tes kesehatan yang bersangkutan (sehat dengan catatan: kelemahan pada otot tungkai kaki)."


Kemenkes pun meminta agar pembatalan kelulusan itu segera diumumkan dan berkas lamaran dikembalikan kepada yang bersangkutan. Namun Kemenkes juga memberikan saran agar drg Romi tetap diterima dengan syarat tertentu.

"Yang bersangkutan bisa tetap diterima," tulisnya, seperti dikutip dari Detik News, Rabu (24/7). "Jika kelemahan yang diderita oleh yang bersangkutan dianggap tidak akan mengurangi kinerja sebagai seorang dokter gigi."

Kemenkes pun menyerahkan semua keputusan akhir kepada Bupati Solok Selatan. "Keputusan mengenai pembatalan kelulusan CPNS drg Romi Syofpa kami serahkan kepada Bupati Solok Selatan selaku user (pengguna) dan pejabat pembina kepegawaian Pemda Kabupaten Solok Selatan," tuturnya.

Sementara itu drg Romi dikabarkan akan menempuh jalur hukum terkait dengan pembatalan kelulusannya ini. Ia akan memasukkan gugatannya ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang pada akhir Juli 2019.

"Segala urusan administrasi kita selesaikan hari ini," tutur Wendra saat bertemu dengan drg Romi, Selasa (23/7). "Mudah-mudahan akhir bulan ini gugatan sudah masuk ke PTUN."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru