Tak Hanya Dipecat, Pelaku Penembakan Polisi di Depok Juga Terancam Hukuman Mati
Nasional

Kasus penembakan terjadi di Mapolsek Cimanggis, Depok pada Kamis (25/7) malam. Seorang anggota kepolisian berpangkat Bripka harus meregang nyawa karena diberondong 7 peluru.

WowKeren - Seorang oknum polisi diduga menembak rekan sesama anggotanya di Mapolsek Cimanggis, Kota Depok, Kamis (25/7) sekitar pukul 20.50 WIB. Bahkan atas aksinya ini korban yang bernama Bripka Rahmat Efendi harus meregang nyawa.

Belakangan diketahui Brigadir RT menembak mati rekannya akibat emosi. Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dijatuhi hukuman mati.

Informasi ini pun dibenarkan oleh Kepala Korps Polisi Perairan dan Udara (Kakopolairud) Baharkam Polri Irjen Zulkarnain. Ia menjelaskan bahwa pelaku merupakan salah satu anggotanya. Ia pun memastikan Brigadir RT akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kalau pidum (pidana umum) itu kan ancamannya menghilangkan nyawa orang lain bisa (kurungan) seumur hidup atau hukuman mati," kata Zulkarnain saat melayat di rumah duka, Tapos, Depok, Jumat (26/7). "Itu (ada) undang-undangnya, Pasal 338 KUHP. Kalau dalam perencanaan Pasal 340 KUHP."

Tak hanya itu, Zulkarnain menyebut Brigadir RT juga terancam diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat. "Nah kalau etika profesi dia kena PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat," tegas Zulkarnain, dilansir oleh Detik News.


Sanksi pemecatan ini, jelas Zulkarnain, hampir seratus persen dijatuhkan pada Brigadir RT. Namun saat ini Brigadir RT harus menjalani proses pidana umum terlebih dahulu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. "Masih proses lah. (Sanksi etika profesi) ya nanti setelah pidana umumnya," imbuhnya.

Sebelumnya seorang oknum polisi berpangkat Brigadir nekat memberondong rekan sesama anggota kepolisian dengan tujuh peluru tajam. Penembakan itu diduga dipicu oleh emosi lantaran tengah menangani kasus tawuran.

Dalam kasus itu, Brigadir RT meminta Bripka Rahmat Efendi untuk melepaskan pelaku tawuran berinisial FZ. Namun Bripka Rahmat menolak dan menyebut proses hukum harus tetap berjalan.

Tak terima dengan penolakan itu, Brigadir RT yang tersulut emosi pun langsung mengambil senjata dan menembak Bripka Rahmat. Dilansir dari CNN Indonesia, senjata api yang digunakan adalah jenis HS 9.

"Dia (Brigadir RT) lalu menembak Bripka Rahmat sebanyak tujuh kali tembakan," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. "Pada bagian dada, leher, paha, dan perut."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait