Kemendagri Bantah Polisikan Akun yang Viralkan Jual Beli e-KTP, Sebut Justru Bisa Beri Penghargaan
Nasional

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh membenarkan jika pihaknya telah melapor ke Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim namun bukan untuk melaporkan Hendra Hendrawan.

WowKeren - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah melaporkan Hendra Hendrawan, yang memviralkan kasus jual beli e-KTP. Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh membenarkan jika pihaknya telah melapor ke Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim namun bukan untuk melaporkan Hendra.

"Kami tidak menuduh beliau (Hendra)," kata Zudan, Rabu (31/7). "Kami ingin memberi rasa tenang dan rasa aman kepada masyarakat. Yang ingin kita tangkap adalah orang yang ingin memperjualbelikan data, orang yang menyalahgunakan data."

Zudan mengatakan bahwa Hendra justru bisa diberi penghargaan karena telah berperan aktif untuk melaporkan tindak kejahatan. Hukuman akan diberikan pada mereka yang memang terbukti bersalah dan polisi lah yang akan menanganinya.

"Kalau nanti Hendra berjasa, kita beri penghargaan sebagai bentuk peran serta masyarakat. Kami lihat dulu ya," jelas Zudan. "Kan kita ini ingin memberikan reward dan punishment. Yang berjasa kita beri reward, yang bandel, nakal, kita jewer. Polisi lah nanti yang memberikan proses-prosesnya, sampai nanti berujung di pengadilan."


Zudan menyebut bahwa masyarakat memang harus berperan aktif dalam memberantas tindak kejahatan. Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir jika memang tidak melakukan perbuatan yang terindikasi melanggar hukum.

"Kami pertama melihat masyarakat harus berperan serta aktif dalam memberantas tindak kejahatan," tutur Zudan. "Kalau memang dia tidak ada niat melawan hukum, ya, tenang saja lah tidak usah khawatir."

Terkait kasus jual beli e-KTP yang viral di media sosial, Zudan tidak melarangnya. "Mau ke medsos boleh, tapi dibuat dengan misalnya, 'Ini ada berita seperti ini, benar atau tidak?' Dukcapil dan polisi akan lebih efektif," lanjutnya.

Namun satu yang perlu diingat agar para warganet tidak membuat kegaduhan di media sosial. "Kalau ada hal-hal yang mencurigakan di medsos segera lapor ke polisi atau Dukcapil setempat, supaya kita bisa segera melakukan deteksi dini dan tindakan lebih awal, sehingga tidak berkembang menjadi kegaduhan," terang Zudan.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait