Bupati Kudus Muhammad Tamzil terjaring OTT KPK terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab pada Jumat (26/7) lalu. Belakangan terungkap uang panas tersebut dipakai untuk melunasi cicilan mobil.
- Elvariza Opita
- Rabu, 31 Juli 2019 - 10:46 WIB
WowKeren - Kasus korupsi yang menjerat Bupati Kudus Muhammad Tamzil menarik perhatian banyak pihak. Pasalnya tindak pidana suap senilai ratusan juta rupiah itu merupakan perkara korupsi kedua yang menjerat Tamzil.
Untuk diketahui, Tamzil sudah pernah mendekam di balik jeruji karena dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada 2004 lalu. Kala itu Tamzil, yang menjabat sebagai staf di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah terbukti terlibat korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus.
Tamzil dijatuhi hukuman 22 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Melihat fenomena ini, KPK pun meminta masyarakat untuk melihat rekam jejak calon kepala daerahnya sebelum memilih.
"Tahun 2004 yang bersangkutan kena kasus (korupsi) di Kudus. Ini yang kedua kalinya," jelas Komisioner KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan persnya. "Kemudian 2018 ikut Pilkada dan terpilih lagi."
"Melalui konferensi pers ini, KPK meminta masyarakat memilih rekam jejak kepala daerah yang akan dipilih," imbuhnya, dilansir dari Liputan 6. "Kalau sudah pernah korupsi jangan dipilih lagi."
Basaria juga meminta partai politik untuk tidak merekrut dan mendukung kader-kader yang pernah bermasalah dengan kasus korupsi. "Kami harap juga Parpol tidak mendukung atau tidak membawa (mengusung) seseorang yang pernah terjerat tindak pidana korupsi," tegasnya.
KPU pun ikut buka suara soal kasus Tamzil ini. Komisioner KPU Viryan Aziz menyebut pihaknya siap melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan. Nantinya mantan koruptor tidak diperbolehkan maju dalam Pilkada.
"KPU siap mengubah PKPU Pencalonan," tutur Viryan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (30/7). "Terkait mantan napi korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah."
Menanggapi desakan kedua lembaga tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku tak mempermasalahkan. Ia pun mempersilakan KPU untuk mengatur larangan tersebut lewat PKPU. "Itu (ranah) KPU, persyaratannya pada peraturan KPU," katanya saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Rabu (31/7).
Namun Mendagri tak ingin terburu-buru merevisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ia mengaku harus menunggu respons dari Parpol dan anggota DPR RI.
(wk/elva)