Dicoretnya nama drg Romi dari peserta yang lolos seleksi CPNS di Solok Selatan membuat banyak orang geram. Kasus ini dianggap menunjukkan sikap diskriminatif Indonesia terhadap penyandang disabilitas.
- Elvariza Opita
- Rabu, 31 Juli 2019 - 11:14 WIB
WowKeren - Gagalnya seorang dokter gigi penyandang disabilitas asal Solok Selatan, Sumatera Barat menjadi CPNS memang menyita perhatian nasional. Apalagi karena pencoretan nama drg Romi Syofpa Ismael dari daftar peserta yang lolos seleksi dilakukan secara mendadak. Kasus ini bahkan membuat sejumlah kementerian ikut "bergerak".
Namun belakangan terungkap sosok dokter gigi lain bernama drg Lili Suryani yang dinilai ikut bertanggung jawab atas kejadian ini. Rupanya rekan sejawat drg Romi ini sengaja menyebarkan informasi tidak benar demi mendapatkan posisi sebagai CPNS.
Hal ini terungkap dari penyelidikan yang dilakukan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Diketahui PDGI memanggil drg Lili yang menggantikan posisi drg Romi pada Selasa (30/7) kemarin. Dalam sidang etik selama enam jam itulah terkuak peran drg Lili di balik kegagalan drg Romi.
"Sidang telah selesai," kata Ketua PDGI Sumbar, drg Frisdawati A Boer kepada awak media seusai sidang di Sekretariat PDGI Sumbar, Jalan Batang Barusan, Kota Padang. "Hasilnya memang ada pelanggaran etik."
Dalam sidang, majelis etik menyatakan drg Lili membuat laporan tidak benar kepada Tim Pansel CPNS Solok Selatan. Antara lain menyebutkan bahwa dokter gigi harus bisa berdiri sehingga kondisi drg Romi yang mengidap paraplegia dinilai mengganggu kinerja ke depannya.
"(Laporan) seperti itu tidak benar. Dokter gigi harus bisa berdiri dalam menjalankan profesinya," tutur Frisda, dikutip dari Detik News, Rabu (31/7). "Ada kok dokter gigi yang kakinya cacat (tetap) bekerja, tidak ada masalah."
drg Lili mengaku pernah mendatangi rumah Ketua Pansel CPNS Yulian Efi. Kebetulan keduanya bermukim di lingkungan yang sama. "Dia datang kepada Sekda, Sekda ini kebetulan Ketua Pansel," terang Frisda.
Atas perbuatannya, drg Lili divonis bersalah karena melanggar etika kedokteran. drg Lili disebut melanggar Pasal 15 Ayat (1) dan (2) Kode Etik Dokter Gigi Indonesia tentang antar-dokter gigi harus saling menjaga.
Akibat melanggar kode etik ini, drg Lili terancam tidak bisa berpraktik. Namun mengenai sanksi pastinya, PDGI Sumbar masih menunggu keputusan MKEDGI pusat.
"Sanksi yang terberat itu bisa tidak memberikan izin praktik. Kita serahkan ke pusat," katanya. "Dalam seminggu ini hasil sidang akan dikirim ke Jakarta. Diperkirakan minggu pertama Agustus sudah ada hasilnya."
(wk/elva)