Mulai 20 Agustus 2019 Menteri Perhubungan wajibkan semua kapal di perairan Indonesia untuk memasang Sistem Identifikasi Otomatis (AIS). AIS berfungsi untuk mengawasi seluruh kegiatan kapal di Indonesia.
- Wahyu
- Jumat, 02 Agustus 2019 - 16:01 WIB
WowKeren - Mulai 20 Agustus 2019 Menteri Perhubungan keluarkan aturan baru mengenai pemasangan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) bagi seluruh kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019.
Direktur Kenavigasian Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Basar Antonius mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah fokus terhadap upaya peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran.
Salah satunya dengan memberlakukan kewajiban pemasangan dan pengaktifan AIS di kapal-kapal yang berlayar di Perairan Indonesia baik kapal nasional maupun kapal asing. Ia berharap dengan diaktifkannya AIS dapat mempermudah pengawasan kegiatan-kegiatan ilegal seperti penyelundupan.
“Dengan mengaktifkan AIS juga mempermudah pengawasan terhadap tindakan-tindakan yang ilegal seperti penyeludupan, narkoba maupun illegal fishing," ujar Basar dalam keterangan tertulis pada Jumat (2/8).
Selain itu, pengaktifan AIS juga dapat mempermudah kegiatan SAR dan investigasi jika terjadi kecelakaan kapal. Sebab, data kapal telah terekam dalam sistem tersebut. "AIS juga mempermudah monitoring pergerakan kapal-kapal di alur pelabuhan serta alur-alur lainnya seperti di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI)," kata Basar.
Sebelum diwajibkan di Indonesia, sistem AIS sudah digunakan oleh beberapa negara lain. Kapal-kapal tersebut diwajibkan untuk mengaktifkan sistem AIS-nya saat melewati perairan milik negara lain.
AIS adalah sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data-data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, Stasiun Vessel Traffic Services (VTS), dan stasiun radio pantai (SROP).
Berbeda dengan VMS (Vessel Monitoring System), AIS menggunakan frekuensi yang sangat tinggi dan dapat menyampaikan laporan secara real time. Dalam pengoperasiannya tidak dikenakan pembayaran bulanan karena menggunakan Radio Very High Frequency (VHF) 156 Mhz - 162 Mhz.
Dalam pengoperasiannya, AIS dapat langsung terdeteksi oleh stasiun Vessel Traffic Service (VTS) terdekat. Sedangkan, VMS tidak terdeteksi oleh stasiun VTS terdekat karena peralatannya tidak menggunakan gelombang radio Very High Frequency (VHF).
Terdapat 2 kelas tipe AIS yaitu AIS Kelas A dan AIS Kelas B. AIS Kelas A, wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia.
Sedangkan AIS Kelas B wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan Kapal Penumpang, Kapal Barang Non Konvensi paling rendah GT 35, Kapal Penangkap Ikan yang berukuran paling rendah GT 60, serta kapal yang berlayar lintas negara untuk melakukan barter-trade.
(wk/wahy)