Forum Orangutan Sumatera (FORA) menilai bahwa hukuman tersebut tidak setimpal, mengingat penganiayaan kedua pelaku membuat Hope buta total dan tak bisa kembali ke habitatnya.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 02 Agustus 2019 - 17:07 WIB
WowKeren - Warga sempat dihebohkan dengan kasus penembakan seekor orang utan Sumatera bernama Hope di Aceh pada 10 Maret 2019 lalu. Bayi milik Hope diketahui mati dalam kasus tersebut. Hope sendiri terluka parah usai mengalami penyiksaan.
Ditemukan 74 peluru senapan angin bersarang di tubuh Hope. Ia juga terluka parah di bagian tubuh yang lain karena benda tajam.
Pelaku penembakan Hope rupanya 2 warga Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh, yang masih di bawah umur. Mereka adalah AIS yang berusia 17 tahun, dan SS yang masih berusia 16 tahun.
Perbuatan mereka rupanya tidak masuk ke persidangan alias diversi. AIS dan SS lantas diberi sanksi sosial berupa azan Magrib dan Isya di masjid desanya selama 1 bulan. Kini mereka tengah menjalani masa hukuman.
Forum Orangutan Sumatera (FORA) pun menilai bahwa hukuman tersebut tidak setimpal. Mengingat penganiayaan kedua pelaku membuat Hope buta total dan tak bisa kembali ke habitatnya.
"Sanksi ini sangat menguntungkan pelaku tapi mengancam keberadaan satwa langka yang dilindungi di Aceh ke depannya," tutur Ketua FORA, Akmal Qurazi, dilansir Kumparan pada Jumat (2/8). "Diversi harus ditinjau ulang kerena kerugian yang ditimbulkan sangat merugikan negara."
Sanksi sosial yang ditetapkan kepada pelaku, menurut Akmal, tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasalnya, pelaku sudah memenuhi unsur kejahatan dan pelanggaran.
"Kami berharap pelaku harus tetap dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku, agar dapat memberi efek jera bagi pihak-pihak yang ingin melakukan tindak kejahatan pada satwa liar dilindungi," jelas Akmal. "Kejadian penyiksaan dan pembunuhan terhadap Hope sangat mengancam keberadaan orang utan Sumatera dan mencoreng nama baik Aceh di mata dunia. Harapan kita masyarakat dan para pihak berperan aktif menjaga dan melindungi satwa liar di Aceh."
Di sisi lain, Akmal juga mengapresiasi lahirnya qanun yang tengah dikaji Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait kelestarian populasi satwa liar dan habitatnya. "Semoga dengan lahirnya qanun ini bisa mengurangi kejahatan terhadap satwa liar dilindungi yang ada di hutan Aceh," pungkas Akmal.
Sementara itu, Hope hingga kini masih berada di Pusat Karantina Orang Utan di Sibolangit, Sumatera Utara, dengan kondisi buta total. Proses penyembuhan Hope terus dilakukan, termasuk kondisi psikologisnya, meski ia tidak akan dilepasliarkan.
(wk/Bert)