YLKI Nilai Kebijakan Anies Batasi Usia Mobil 10 Tahun Tak Relevan Jawab Masalah Polusi Ibu Kota
Nasional

Membatasi usia kendaraan untuk mengaspal di jalanan ibu kota, justru akan memicu peningkatan pembelian terhadap mobil baru sehingga kurang relevan jika dikaitkan dengan masalah polusi di Jakarta.

WowKeren - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan untuk membatasi usia mobil yang boleh beroperasi di jalan raya maksimal 10 tahun. Menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), kebijakan ini kurang tepat untuk diterapkan.

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi menganggap bahwa jika alasan membatasi usia mobil adalah untuk mengurangi polusi udara, maka hal itu tidak relevan. Justru, pembatasan ini akan memicu meningkatnya pembelian terhadap mobil baru.

"Kalau soal masalah polusi itu oke, tapi pembatasan kendaraan usia 10 tahun ini bila dijadikan alasan tidak relevan," kata Tulus dilansir dari Kompas, Sabtu (3/8). "Justru hal ini akan menguntungkan industri otomotif, karena otomatis orang akan terus beli mobil baru. Ini harus patut kita duga jangan-jangan ada maksud arah ke sana."

Selain membatasi usia kendaraan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menerapkan sistem ganjil genap untuk kendaraan yang boleh mengaspal di jalanan ibu kota. Menurut Tulus, kebijakan yang satu ini masih relevan karena bisa menekan tingkat polusi udara.


Membatasi usia kendaraan tak serta merta menjamin penurunan polusi udara. Sebab, tak semua kendaraan tua menghasilkan emisi gas buang yang buruk. Sebaliknya, tak semua mobil baru juga mengeluarkan emisi baik yang baik. Oleh sebab itu, cara ini justru akan memicu ketidakadilan.

Menurut Tulus, Pemprov DKI seharusnya lebih fokus pada peredaran bahan bakar di Jakarta. Pemprov seharusnya berani melarang bahan bakar yang tidak ramah lingkungan untuk digunakan di Jakarta.

"Kalau berani harusnya Pemprov itu melarang peredaran bahan bakar tidak ramah lingkungan untuk digunakan di Jakarta, ada monitoring-nya," ujar Tulus. "Karena masih banyak bahan bakar seperti premium itu dijual kan, tidak langsung mengklaim kendaraan tua itu sebagai sumber polusi saja."

Sebelumnya, Anies menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Melalui Ingub tersebut, Anies meminta agar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pembatasan usia untuk angkutan umum.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait