Farhat Abbas berharap semua pihak melakukan upaya terbaik mereka untuk mengusut kasus ini. Mantan suami Nia Daniati itu bahkan mengharapkan perhatian presiden.
- Nur Khotimah
- Jumat, 09 Agustus 2019 - 09:27 WIB
WowKeren - Proses hukum kasus dugaan konten pornografi yang dituduhkan kepada Hotman Paris Hutapea masih terus berlanjut. Farhat Abbas selaku pelapor sudah diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya. Farhat dimintai keterangan selama lima jam pada Rabu (7/8).
Ditemui usai menjalani pemeriksaan, Farhat mengungkapkan harapannya atas kasus Hotman Paris ini. Mantan suami Nia Daniati itu berharap bahwa semua pihak melakukan upaya terbaik untuk mengusut kasus ini. Bahkan ia juga mengaharapkan perhatian Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam penanganan kasus ini.
"Harapan kita menjadi contoh dan perjuangan yang bisa menyebarkan konten porno asusila itu dihukum berat, apa lagi orang-orang terkenal gitu," kata Farhat ditemui usai diperiksa pada Rabu kemarin. "Saya minta juga kepada Presiden memperhatikan ini."
"Saya yakin Polda Metro Jaya profesional dan enggak pandang bulu," lanjut pengacara yang kini menjadi kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua itu. "Jadi orang kaya, terkenal mereka (polisi) akan profesional dalam menghukum seberat-seberatnya."
Lebih lanjut, Farhat mengatakan bahwa dirinya tak akan berlebihan jika nantinya Hotman terbukti bersalah. Ia juga mengaku kecewa dengan Hotman yang dianggap sudah terlalu berlebihan dalam menanggapi kasus "Ikan Asin" yang melibatkan kliennya.
"Jika terbukti saya tidak akan teriak ini menang jika terbukti ya seperti mereka (Hotman) walaupun 'Ikan Asin' itu, masih proses, masih praduga tak bersalah tapi mereka teriak-teriak, mengejek-mengejek," lanjutnya. "Saya sangat kecewa dengan sikap mereka yang sesama pengacara menghina dan mengejek mempermalukan. Enggak ada yang bisa menegur. Mudah-mudahan ini menjadi teguran dan mulai saat ini stop menyebarkan video porno."
Sementara itu, laporan Farhat Abbas atas Hotman diterima dengan nomor LP/4699/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus pada tanggal 2 Agustus 2019. Hotman dijerat pasal penyebaran konten pronografi melalui media elektronik, yakni Pasal 27 ayat 1 juncto, Pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atau UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 4 ayat 1 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
(wk/nur2)