KNKS Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Kembangkan JKN Berbasis Syariah
Nasional

Komisi Nasional Keuangan Syariah (KNKS) bersama dengan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) akan bekerja sama untuk mengembangkan JKN berbasis syariah. Nantinya peserta BPJSTK akan bisa memilih preferensi pengelolaan secara umum atau

WowKeren - Komisi Nasional Keuangan Syariah (KNKS) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) telah menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama untuk mengembangkan jaminan sosial nasional berbasis syariah.

Terkait hal itu, Direktur Bidang Hukum, Promosi dan Hubungan Eksternal KNKS, Taufiq Hidayat menyampaikan jika preferensi syariah ke depannya tidak hanya untuk jaminan ketenagakerjaan, tapi juga jaminan hari tua, jaminan kesehatan kerja, serta jaminan pensiun.

"Sisi demand itu juga kita siapkan, artinya sambil kita menyadari bahwa lebih dari 80 persen penduduk kita beragama Islam," ujar Taufiq saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/8). Taufiq juga menjelaskan jika produk-produk perbankan syariah ini bukanlah sesuatu yang eksklusif untuk umat Islam tetapi inklusif bagi semua orang baik, dari pemanfaatannya maupun keuntungannya.


Taufiq menambahkan jika nantinya peserta BPJSTK akan bisa memilih preferensi pengelolaan secara umum atau syariah. "Jadi para peserta BPJSTK nanti sifatnya ada pilihan untuk preferensi pengelolaan. Bisa pilih secara umum atau syariah," katanya.

Produk syariah ini nantinya akan menjamin pengelolaan baik dari tahap awal hingga sampai tahap investasi. Hingga saat ini BPJSTK telah menaruh dana sekitar Rp 90 triliun pada berbagai produk investasi syariah. Contohnya seperti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan saham syariah.

Direktur Bidang Hukum, Promosi dan Hubungan Eksternal KNKS itu kemudian menjelaskan jika dalam produk BPJSTK Syariah nantinya akan dilakukan proses pengembangan end to end. Sejauh ini proses persiapan produk sudah berjalan lancar. "Dalam waktu dekat, akan terdapat capaian yang signifikan mengenai jaminan sosial nasional berbasis syariah secara umum," lanjut Taufiq.

Kebutuhan BPJSTK pada instrumen syariah akan meningkat seiring dengan adanya kebutuhan investasi dari dana peserta. Hal ini dinilai akan dapat menjamin keterkaitan antara pasar uang, pasar modal, dan sektor riil. "Keterkaitannya dengan pasar uang, pasar modal dan riil makanya harus jadi linkage. Tidak sendiri-sendiri, maka dengan adanya dorongan di satu sisi demand akan menghasilkan imbas yang besar," pungkas Taufiq.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait