Soal RKUHP Larang Hina Presiden, Pemerintah Dinilai Bermental Penjajah
Nasional

Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyoroti pasal-pasal yang dianggap sebagai bentuk antidemokrasi pemerintah dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

WowKeren - Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyoroti salah satu pasal yang terdapat dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pengacara Publik LBH Jakarta Nelson Simamora menilai bahwa pemerintah cenderung bermental penjajah lantaran berusaha membangkitkan pasal antidemokrasi.

Pasal yang dimaksud yakni pasal 223 dan 224 soal larangan penyerangan terhadap harkat martabat presiden dan wakil presiden. Dalam dua pasal tersebut terdapat ancaman bagi orang yang menghina presiden, dengan hukuman maksimal 3,5 hingga 4,5 tahun.

Nelson menegaskan bahwa melalui pasal tersebut pemerintah terkesan seolah-olah ingin mengontrol masyarakat. Yang mana, fenomena ini pernah terjadi saat zaman penjajahan kolonial Belanda.

"Pemerintah ini mentalnya mental penjajah. Ingin mengontrol masyarakat sama halnya ketika kompeni Belanda ingin mengontrol masyarakat kolonial," kata Nelson di LBH Jakarta, Senin (26/8). "Pasal-pasal yang sebelumnya sudah dihapuskan, pasal penghinaan presiden sudah dihapuskan tahun 2006, korbannya sudah banyak, dicantumkan kembali."


Sebelumnya, MK sudah pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam KUHP melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Sebab, ketiga pasal terkait penghinaan presiden tersebut justru bisa menimbulkan ketidakpastian sehingga interpretasinya yang rentan dimanipulasi.

Tak hanya itu, Nelson juga mengkritik pasal-pasal yang memidanakan tindak makar. Jika dilihat dari peristiwa reformasi 1998 dan kasus yang terjadi akhir-akhir ini, pasal semacam itu hanya akan menunjukkan pemerintah yang antidemokrasi. Makar, seharusnya didefinisikan ketika ada indikasi serangan, bukan hanya semacam kritik lalu diidentikkan dengan makar.

"Seharusnya definisi makar adanya serangan, bisa memakai senjata tajam atau pistol sejenisnya," tegas Nelson. "Ini menjadi pasal karet yang orang ngomong dikit-dikit saja dibilang makar, mengkritik pemerintah dibilang makar."

Sementara itu, Direktur Program ICJR Erasmus Napitupulu juga menyoroti pemidanaan terhadap penodaan agama dalam RKUHP. "Penodaan agama masih jadi hal relevan dibahas karena negara kemudian mengambil alih peran Tuhan di isu mana yang benar, mana yang salah. Padahal negara seharusnya melindungi semua keyakinan warga negara," kata Erasmus dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (27/8).

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait