Caleg Gerindra Tri Susanti Ditahan Atas Kasus Pengepungan Asrama Papua
Nasional

Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menahan Tri Susanti selama 1x24 jam, terhitung sejak Selasa (3/9) pukul 00.00 WIB. Penahanan dilakukan usai Susi menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

WowKeren - Tersangka penyebar hoaks dalam insiden pengepungan asrama mahasiswa Papua, Tri Susanti, akhirnya ditahan pihak Polda Jawa Timur. Mak Susi, demikian biasa ia dipanggil, ditahan setelah diperiksa penyidik selama 12 jam.

Sebagai pengingat, Susi akhirnya memenuhi panggilan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada Senin (2/9) siang. Setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam, Susi lantas ditahan oleh penyidik selama 1x24 jam.

Penahanan ini terhitung sejak pukul 00.00 WIB. "Ya sementara Bu Susi ada penangkapan atau penahanan 1 kali 24 jam," kata Sahid, kuasa hukum Susi, saat ditemui usai pemeriksaan, Selasa (3/9).

Selama pemeriksaan, tutur Sahid, kliennya dicecar dengan 37 pertanyaan oleh penyidik. Terkait dengan penahanan itu, Sahid mengaku dirinya dan tim kuasa hukum Susi merasa kecewa. Pasalnya, menurutnya, penahanan Susi ini tidak sesuai dengan syarat penahanan yang diatur di Pasal 21 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdana (KUHAP).


"Ya sebenarnya saya sebagai tim kuasa hukum ini sangat kecewa," jelasnya, dilansir Detik News. "Karena sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu kan tidak harus ditahan."

Selain itu, penahanan ini juga dinilainya tidak tepat lantaran ancaman pidana terhadap Susi masih di bawah lima tahun penjara. Sahid juga memastikan kliennya tak berpotensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, apalagi berbuat tindak pidana lainnya. Oleh karena itu, menurutnya, polisi seharusnya tak memiliki alasan untuk menahan kliennya.

"Jadi unsur subjektifnya sudah tidak terpenuhi, kecuali dibuka," ungkapnya. "Dan ada kekhawatiran dari pihak kepolisian (Susi) akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau diduga ada indikasi melakukan tindak pidana, padahal tidak ada."

Untuk diketahui, sebelumnya, Polda Jatim telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Susi pada Jumat (30/8) pekan lalu. Namun calon legislatif asal Partai Gerindra itu mengaku sedang tidak enak badan sehingga pemeriksaan ditunda.

Pihak kepolisian lantas menjadwalkan pemeriksaan pengganti pada Senin (2/9) siang. Undangan itu pun dipenuhi oleh wanita berkacamata tersebut. "Ya, hari ini datang," tegas Sahid melalui pernyataan tertulisnya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait