Mengaku Sakit, Caleg Gerindra Tri Susanti Batal Diperiksa Soal Kasus Rasisme
Facebook
Nasional

Tri Susanti ditetapkan sebagai tersangka penyebar hoaks dan ujaran kebencian dalam kasus pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (16/8) lalu.

WowKeren - Diketahui kepolisian telah menetapkan calon legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra bernama Tri Susanti sebagai tersangka terkait kasus rasisme. Lebih tepatnya Susi, demikian biasa ia dipanggil, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian dalam insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya pada Jumat (16/8) lalu.

Terkait dengan statusnya yang ditingkatkan menjadi tersangka, Polda Jawa Timur pun memanggil Susi untuk dimintai keterangan. Sedianya Susi menemui penyidik hari ini, Jumat (30/8), namun rupanya wanita berkacamata itu batal memenuhi panggilan.

Kuasa hukum Susi, Sahid, menyebut kliennya tengah dalam kondisi kurang sehat. Oleh karena itulah Sahid meminta penundaan jadwal pemeriksaan.

"Kita (minta) tunda, nanti minta waktu (pengganti)," ujar Sahid saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (30/8). "Konfirmasi dulu ke penyidik."


Lebih lanjut, menurut Sahid, kemungkinan wanita yang mengaku sebagai koordinator lapangan (korlap) ormas pengepung Asrama Mahasiswa Papua itu siap dipanggil kembali pada Senin atau Selasa pekan depan. Hal ini menyesuaikan anjuran dokter terkait dengan kondisi kesehatan Susi. Namun demikian, jelas Sahid, pihaknya akan memastikan kembali jadwal pemeriksaan kepada penyidik.

"Hari Senin atau Selasa," kata Sahid, dikutip dari laman Detik News. "Nanti konfirmasi dulu ke penyidik, kapan panggil lagi yang bersangkutan."

Sementara itu, polisi telah menetapkan Susi sebagai tersangka dalam kasus pengepungan Asrama Mahasiswa Papua dua pekan lalu. Namun Susi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.

"Dilaporkan bahwa telah ditetapkan satu tersangka berinisial TS. Dia adalah Wakil Ketua Ormas FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI-Polri)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (28/8). "Berdasarkan hasil gelar perkara ditetapkan dia sebagai tersangka."

Di sisi lain, polisi pun disebut bakal mengumumkan tersangka lain dalam kasus ujaran rasisme ini. Berdasarkan pernyataan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera pada Rabu (28/8) lalu, sudah ada 21 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait