Polda Jawa Timur Ungkap Salah Satu Pelaku Kasus Rasialisme Di Asrama Papua Surabaya Adalah PNS
Nasional

Polda Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka terkait kasus rasialisme saat insiden pengepungan di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya dimana salah satunya adalah PNS.

WowKeren - Polda Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka terkait kasus rasialisme saat terjadi pengepungan di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya pada pertengahan Agustus lalu. Kedua tersangka dugaan kasus ujaran rasialisme tersebut adalah SA dan Tri Susanti alias Susi.

SA akan menghadapi tuntutan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Sementara Tri Susanti alias Susi akan menghadapi pasal ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Salah satu tersangka yang berinisial SA itu merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Ari Hans Simaela. SA sendiri telah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam dan mendapat 37 pertanyaan dari penyidik di Mapolda Jawa Timur, Senin (2/9).

"Iya betul (PNS). Di instansi Pemkot Surabaya," Ari Hans Siamela di Mapolda Jawa Timur, Selasa (3/9). "Ada 37 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Yang pasti soal kejadian yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua saja tadi pertanyaannya."


Ari sendiri juga mengungkapkan jika kliennya tersebut tidak bermaksud untuk mendiskriminasikan ras ataupun suku lain melainkan hanya merasa terpanggil saat mendengar ada bendera yang dijatuhkan. Ari juga menyampaikan permohonan maaf dari SA terkait insiden kasus rasialisme yang telah terjadi.

"Bukan sebagai PNS tapi sebagai warga Surabaya yang terpanggil melihat atau mendengar ada bendera jatuh, dan datang. Klien saya menitipkan pesan bahwa tidak ada maksud menghina atau mendiskriminasikan ras atau suku lain," kata Ari. "Klien saya juga menyampaikan permintaan maaf kepada semua masyarakat. Jadi bukan mengkoordinir massa, tapi klien saya ini hanya memastikan benar tidaknya bendera itu patah. Sehingga bukan untuk melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum."

Sementara Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kota Surabaya, Eddy Christijanto juga membenarkan identitas dari SA sebagai PNS di kota Surabaya. Eddy menjelaskan jika Polda Jatim telah mengirimkan surat panggilan untuk SA yang disampaikan melalui Camat setempat. Eddy menyatakan jika Pemkot Surabaya belum menyiapkan langkah pendampingan untuk SA namun mereka semua akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Iya iya (ASN). Namanya aku lupa," kata Eddy melalui sambungan telepon. "Katanya kan ada bukti video, kita belum tahu videonya seperti apa. Saya belum tahu (bantuan hukum). Tapi saya sudah laporkan ke Pak Fikser (Kabag Humas), nanti Pak Fikser yang melaporkan pada Ibu (Wali Kota, Tri Rismaharini)."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait