Pihak kepolisian mengatakan bahwa majikan yang menyuruh Yayan membuka kandang anjing milik Bima Aryo tersebut dapat terancam pidana selama 5 tahun penjara.
- Lailatul Maghfiroh
- Selasa, 03 September 2019 - 16:15 WIB
WowKeren - Presenter Bima Aryo jadi sorotan setelah anjingnya, Sparta, menyerang ART bernama Yayan. Insiden ini terjadi pada Jumat (30/9) dan membuat Yayan tewas lantaran kehabisan darah.
Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan akan memanggil ulang Taty Damai (TD), istri majikan pemilik anjing. "Kita siapkan undangan (panggilan) kedua. Tapi kalau untuk bapaknya, anaknya, pembantu yang juga ada di situ dan anaknya korban sudah diminta keterangan," ujar Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid dilansir dari Detiknews, Selasa (3/9).
Dari penyelidikan tersebut kini diketahui bahwa Yayan mengalami peristiwa tragis ini sekitar pukul 19.00 WIB. Lantas ia dibawa ke RS Adhyaksa hingga akhirnya tewas saat dirujuk ke RS Polri.
Kini pihak kepolisian sudah berencana untuk melakukan pemeriksaan pada anjing milik Bima tersebut. Dan saat ini anjing tersebut telah dibawa pihak Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) Jaktim untuk diperiksa.
"Dalam tahap penyelidikan, dimasukkan Pasal 359 KUHP, kealpaan. Karena kita penyelidikan (menelusuri) apakah ada unsur di sana," sambung Rasyid. "Diperiksa anjingnya di KPKP wali kota lalu dibawa ke Ragunan tempat penampungan."
Di sisi lain, sang ibu yang diketahui meminta Yayan untuk membuka kandang dapat dikenakan pidana dan terancam penjara selama 5 tahun. "Ibunya (istrinya) yang menyuruh itu, yang menyuruh buka kandang bisa kena pidana. Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang Menyebabkan Matinya Seseorang," papar Rasyid.
"Sudah buka aja enggak apa kok kata ibu itu (TD). Padahal pembantu itu sama sekali enggak berani masalah anjing itu," sambung Rasyid. "Kayak anjing polisi yang biasa dipakai untuk K-9 (anjing pelacak)."
Selain itu, Rasyid juga mengungkapkan akan ada kemungkinan anggota keluarga lainnya juga dapat menjadi tersangka. Hal ini dapat terjadi apabila penyidik menemukan fakta adanya kelalaian dalam memelihara Sparta yang dianggap sebagai anjing buas.
"Kalau memang selama ini diduga ikut membantu atau pun mendukung dalam hal itu bisa, pemiliharaan ada enggak izin-izinnya,” tandas Rasyid. “Walaupun belum tersangka ada kemungkinan tersangkanya bertambah."
(wk/lail)