Pengamat Menilai Sejumlah Capim KPK Berpotensi Hambat Pemberantasan Korupsi
Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil memberikan opininya terkait 10 daftar nama Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2019-2013 yang telah diserahkan Pansel ke Presiden Jokowi.

WowKeren - Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan 10 nama yang lolos seleksi wawancara dan uji publik periode 2019-2023. Pansel menyerahkan daftar 10 nama calon pimpinan KPK tersebut pada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada hari Senin (2/9).

Presiden Jokowi mengaku telah menyetujui 10 nama capim KPK walau masih ada pro dan kontra terkait beberapa nama calon yang masih direspon negatif oleh publik. Menurut Jokowi ia tetap meyakini daftar nama yang diserahkan Pansel karena ia juga telah memperoleh berbagai informasi dari Intel terkait sepak terjang dari semua calon yang berhak menduduki pimpinan KPK. Selanjutnya, Jokowi akan menyerahkan daftar nama tersebut ke DPR untuk dipilih lima yang terbaik.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Transparency Internasional Indonesia, ICW, KontraS, LBH Jakarta, YLBHI memberikan opininya terkait daftar nama-nama capim KPK yang telah ditentukan ini. Menurut mereka, ada sejumlah nama yang bermasalah sehingga berpotensi untuk menghambat upaya pemberantasan korupsi.

"Kita tahu persis bahwa dari 20 orang (capim KPK) ini masih ada banyak masalah dan secara prinsip bahwa kita ingin KPK ke depan jauh lebih sempurna dari yang sekarang ini," ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Antikorupsi, Agus Sarwono. "Ini simbolik aja supaya Pak Presiden berani mengambil sikap untuk menentukan capim KPK yang benar-benar qualified kemudian berani dan bersih dan kita ingin pimpinan KPK ke depannya lebih baik dan berani menuntaskan kasus-kasus korupsi yang besar."


Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebut jika nama-nama yang telah diumumkan tersebut ingin menghilangkan beberapa fungsi di KPK. Ia mengatakan jika ada capim KPK yang menginginkan fungsi penyidikan dihilangkan padahal selama ini, KPK dikenal dalam pemberantasan korupsinya melalui proses penyidikan.

Asfinawati juga menyebut ada nama capim KPK yang berasal dari organisasi yang bermasalah dan pernah menghambat proses pengungkapan kasus korupsi. Ia menyebut jika organisasi tersebut berusaha menghambat kinerja KPK dengan berniat untuk menghilangkan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Mereka berpotensi untuk menghambat atau bahkan menghancurkan pemberantasan korupsi," kata Asfinawati di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan pada Selasa (3/9/). "Jadi bisa dibayangkan, OTT enggak ada, pencegahan tidak ada, penyidikan dihilangkan. Jadi sebetulnya apa yang tersisa dari KPK? Tidak ada."

Terakhir, Koalisi Masyarakat Sipil meminta Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kembali daftar calon pimpinan KPK yang memiliki masalah integritas dan melanggar kode etik. Mereka juga berharap agar Jokowi berani mencoret daftar capim KPK yang memiliki nilai rapor merah.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait