Hal sebaliknya juga berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri dalam periode waktu yang sama. Para WNI tersebut diisyaratkan 'bebas' dari kewajiban lapor pajak.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 04 September 2019 - 15:50 WIB
WowKeren - Pemerintah berencana untuk mengeluarkan kebijakan baru terkait perpajakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memaksa warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari atau sekitar 6 bulan untuk menjadi wajib pajak (WP).
Hal sebaliknya juga berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri dalam periode waktu yang sama. Para WNI tersebut diisyaratkan "bebas" dari kewajiban lapor pajak.
WNI yang tinggal di luar negeri saat ini masih dikenakan status wajib pajak oleh pemerintah Indonesia. Padahal, WNI tersebut bekerja, berpenghasilan, dan membayarkan pajaknya di negara domisili.
"Sekarang kami cut off (pangkas)," ujar Sri Mulyani. "Kalau lebih dari 183 hari, dapat income (penghasilan), dan bayar pajak di luar negeri, maka tak lagi jadi wajib pajak di dalam negeri."
Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini akan diberlakukan dalam rangka mengikuti ketentuan perpajakan internasional. Ia menjelaskan bahwa saat ini rezim perpajakan, khususnya pajak orang pribadi, sudah berubah dari pengenaan atas pajak di seluruh dunia (worldwide), menjadi teritorial atau berdasar wilayahnya.
Pemerintah sendiri juga akan segera melakukan sosialiasi terkait rencana kebijakan ini. Respons masyarakat soal kebijakan ini pun masih digali. "Nantinya seperti apa, bisa kami diskusikan," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo.
Nantinya, kebijakan ini akan tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi yang kini tengah disusun. RUU tersebut akan diajukan ke DPR RI apabila sudah final, dan diharap dapat berlaku mulai 2021 mendatang.
Selain itu, pemerintah juga berencana melakukan penyesuaian terhadap sejumlah UU yang sudah ada. Di antaranya adalah UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Salah satunya adalah lampu hijau bagi sejumlah perusahaan digital asing untuk memulai menarik pungutan PPN sebesar 10 persen kepada pengguna jasa layanan iklan dalam bisnis mereka. Kebijakan ini diberlakukan agar perusahaan digital asing seperti Google, Amazon, Netflix, Facebook dan sebagainya dapat berpartisipasi dalam menyumbang pajak di negara Indonesia.
(wk/Bert)