Ketua KPK Soal Revisi UU: Kami di Ujung Tanduk
Nasional

Seluruh fraksi di Badan Legislatif DPR RI sepakat untuk merevisi UU KPK pada Kamis (5/9). Situasi ini pun langsung direspons negatif oleh sejumlah pihak, mulai dari pakar hukum hingga KPK sendiri.

WowKeren - Kemarin, Kamis (5/9), DPR RI menyepakati adanya revisi terhadap isi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Sepakatnya para anggota dewan ini rupanya ditanggapi negatif oleh KPK sendiri. Bahkan sang Ketua KPK, Agus Rahardjo menilai revisi UU KPK membuat pihaknya merasa berada di ujung tanduk.

Hal ini Agus sampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPK, Kamis (5/9). Dalam kesempatan itu Agus didampingi oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

"Kami harus menyampaikan kepada publik," ujar Agus ketika mengawali pernyataannya, dilansir Detik News. "Bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk."

Menurutnya, revisi UU KPK yang telah disepakati DPR berpotensi melemahkan kinerja lembaga antirasuah itu. Agus pun turut menyebut proses seleksi Calon Pimpinan KPK periode 2019-2023 yang tak lepas dari sosok-sosok calon bermasalah.


"Bukan tanpa sebab," katanya. "Semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini."

"Pertama, adalah tentang seleksi pimpinan KPK yang menghasilkan sepuluh nama calon pimpinan yang di dalamnya terdapat orang yang bermasalah," imbuhnya. "Hal seperti ini akan membuat kerja KPK terbelenggu dan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak."

Selain itu Agus pun menyinggung sejumlah persoalan di draf revisi UU KPK yang menurutnya berpotensi melemahkan lembaganya. "Terdapat sembilan persoalan di draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kinerja KPK," ungkapnya.

Berikut adalah sembilan poin yang dinilai berisiko melumpuhkan kinerja KPK:

  1. Independensi KPK terancam
  2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi
  3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
  4. Sumber Penyelidik dan Penyidik dibatasi
  5. Penuntutan Perkara Korupsi Harus Koordinasi dengan Kejaksaan Agung
  6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
  7. Kewenangan Pengambilalihan perkara di Penuntutan dipangkas
  8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses Penuntutan dihilangkan
  9. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas

Sebelumnya, hal yang sama juga sempat diungkap oleh Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif. Laode menilai bahwa pembahasan terkait revisi dilakukan secara diam-diam. Hal ini, tuturnya, menunjukkan bahwa pemerintah dan parlemen berniat untuk membodohi rakyat.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru