Tolak Revisi Undang-undang, Wakil Ketua KPK Sebut Demi Cucu Presiden
Nasional

Wakil Ketua KPK bersama para pegawai KPK menggelar aksi protes terkait revisi UU KPK yang diusulkan oleh DPR. Dalam orasinya, Saut menyebutkan aksi penolakan yang dilakukan ini demi masa depan cucu Presiden.

WowKeren - Baru-baru ini KPK menyatakan penolakannya soal revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satu penolak revisi UU KPK tersebut adalah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang.

Bahkan ia ikut terlibat langsung dalam aksi protes bertajuk #SaveKPK yang digelar di lobi Gedung Merah, Putih, Jakarta, Jumat (6/9). Menurut Saut, pengesahan revisi UU KPK tersebut dapat mengancam nyawa pemberantasan korupsi tersebut.

Saut juga menambahkan jika penolakan yang dilakukan oleh pihak KPK ini demi masa depan bangsa Indonesia, termasuk cucu Presiden Joko Widodo. Jokowi sendiri diketahui telah memiliki 2 cucu yang masih balita dan batita yakni, Jan Ethes Srinarendra yang merupakan anak dari pasangan pasangan Gibran Raka Buming dan Selvi Ananda, dan Sedah Mirah Nasution dari pasangan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution.

"(Aksi ini) Untuk masa depan Indonesia, untuk masa depan cucu saya, untuk masa depan cucunya presiden, masa depan cucunya menteri," kata Saut di depan Pegawai KPK. "Oleh sebab itu sekali lagi harus dilawan."

Kemudian Wakil Ketua KPK itu menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi saat ini masih stagnan di bawah 6 persen. Sehingga menggambarkan kondisi republik yang sedang sulit.


Jika revisi UU KPK ini disahkan, bukan tidak mungkin bahwa kondisi ekonomi akan semakin digerogoti oleh para koruptor. "Hari ini kita bicara pertumbuhan ekonomi kita dengan situasi yang semakin sulit, kita ini berada di bawah 6 persen ditambah gerogotan ini ancaman pertumbuhan ekonomi akan terjadi di negara ini," paparnya.

Sebelumnya, DPR telah sepakat mengambil insiatif untuk merevisi UU KPK. Mereka telah menyusun dan menyetujui draf rancangan revisi UU KPK dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9).

Diketahui, setidaknya ada 6 poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK tersebut. Poin-poin pokok tersebut antara lain berkaitan dengan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK.

Serta kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia. Rencana revisi UU KPK ini lantas mendapat kritik dari sejumlah pihak mulai dari Indonesia Corruption Watch (ICW) sampai KPK sendiri. Bahkan Ketua Rahardjo menyatakan lembaganya saat ini berada di unjuk tanduk.

Bahkan para pegawai KPK tak segan-segan menyuarakan penolakannya dengan menggelar aksi #SaveKPK di lobi Gedung Merah, Putih, Jakarta, Jumat (6/9) siang. Para pegawai KPK yang terlibat aksi protes tersebut membawa berbagai poster berisikan protes serta spanduk yang mempertanyakan nasib KPK ke depannya.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru