Pakar Hukum Sebut KPAI Perlu Bukti Sebelum Tuduh Djarum Eksploitasi Anak
Nasional

Pakar Hukum Pidana UI, Junaedi ikut mengomentari soal polemik yang dihadapi oleh KPAI dan PB Djarum. Menurutnya, KPAI perlu menunjukkan bukti sebelum menuduh Djarum melakukan eksploitasi anak.

WowKeren - Persoalan yang melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan PB Djarum menjadi topik perbincangan di masyarakat. Permasalahan ini berawal dari KPAI yang menuduh jika PB Djarum melakukan eksploitasi anak dalam audisi bulu tangkis yang digelar oleh pihak Djarum.

Terpecah menjadi dua kubu, ada yang pro ke KPAI ada pula yang kontra dengan keputusan KPAI tersebut. Salah satunya, Pengajar Hukum Pidana di Universitas Indonesia Junaedi.

Menurutnya, sebelum KPAI menilai adanya eksploitasi anak dalam audisi bulu tangkis PB Djarum lebih baik pihak KPAI membuktikan unsur-unsur pelanggaran kegiatan itu lebih dulu. Unsur-unsur yang dimaksudkan terdiri dari kesamaan logo yang digunakan di audisi itu dengan produk rokoknya, pelaksana audisi dan kebermanfaatannya, serta unsur eksploitasi anak untuk keuntungan materi.

Pertama, terkait logo yang dimiliki Djarum. Menurut pendapat Junaedi, harus bisa membandingkan logo jual Djarum dengan logo yang dipakai oleh anak-anak. Hal itu dapat dibuktikan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

"Menurut saya masalah ini identik dengan masalah merek saja," kata Junaidi dilansir CNNIndonesia, Senin (9/9). "Identik itu harus dibuktikan apakah ada kesamaan kalau dia identik dengan merek rokok atau ada lambangnya sama enggak? Jangan-jangan berbeda lagi."


Untuk persoalan promosi rokok sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Pasal 35 ayat (2) huruf b PP itu menyebutkan bahwa promosi tembakau tidak menggunakan logo dan/atau merek Produk Tembakau pada suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan.

Kedua, hal yang perlu dicermati adalah pelaksana kegiatan. Apakah kegiatan tersebut dilakukan oleh perusahaan rokok Djarum atau yayasan dari Djarum.

Djarum Foundation adalah yayasan yang mengurusi tanggung jawab sosial dan lingkungan serta tidak mengurusi jual beli rokok Djarum. Yayasan inilah yang biasanya mengadakan seleksi atlet bulu tangkis.

Lalu yang terakhir, soal tudingan eksploitasi anak. Menurutnya perlu dilihat apakah Djarum mengambil keuntungan materi dari kegiatan itu, contohnya seperti Djarum yang membuka booth penjualan di lokasi pendaftaran audisi.

Di samping itu, ia juga menyebut kepentingan investigasi mengenai unsur pemaksaan terkait pemberian rokok maupun penggunaan kaos tersebut. "Ini yang melaporkan keberatan Yayasan Lentera Anak dan Smoke Free, (harus dibuktikan) apakah anak-anak diberikan rokok dan promosi rokoknya dimana?" pungkas Junaedi.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait