Jadi Tersangka Provokasi Asrama Papua, Veronica Koman Justru Banjir Dukungan
Nasional

Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka provokasi yang terjadi di Asrama Papua Surabaya oleh Kapolda Jatim. Sayangnya, status tersangka yang disematkan pada Veronica ini justru membuatnya dibanjiri dukungan sejumlah aktivis HAM.

WowKeren - Status tersangka yang disematkan Polda Jatim kepada Veronica Koman menimbulkan polemik baru. Pasalnya, sejumlah aktivis HAM menilai jika cuitan yang disebarkan Veronica di media sosial hanya menginformasikan kejadian yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.

Menurut mereka pesan tersebut tidak mengandung unsur provokatif. "Jadi ada empat yang kami dapat dan kami cek dari tweet Vero," ujar Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto, salah satu aktivis HAM yang mengadu kepada Komnas HAM di Jakarta, Senin (9/9).

Diketahui solidaritas pembela aktivis HAM beramai-ramai mendatangi Komnas HAM guna minta perlindungan terhadap Veronica Koman. Tak sampai di situ, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menanyakan cuitan yang disebut polisi bernada provokatif sehingga menyebabkan kericuhan di Papua.

Terkait cuitan Veronica yang dipersoalkan Polda Jatim, Damar pun membantu memeriksa data tersebut. "Jadi ini berdasarkan kepolisian kemudian kami cek di Twitter dari Vero," ucap Damar.


Kemudian para aktivis pembela HAM itu pun menyerahkan flashdisk berisi Tweet Vero beserta foto sebagai barang bukti. Diketahui seluruh data dan cuitan Veronica tersebut disebutnya berasal dari mahasiswa Papua di Surabaya saat mengalami insiden tersebut. Sehingga berita yang disampaikan Vero tersebut valid dan bukannya hoaks.

Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian terkait kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks terkait kasus di asrama mahasiswa Papua di Surabaya pada Rabu (4/9). Vero sendiri merupakan kuasa hukum mahasiswa dan aktivis sejak 2018 lalu

Diberitakan sebelumnya, jika Veronica sendiri saat ini tidak berada di Indonesia. Sehingga Polda Jatim berniat meminta bantuan interpol untuk menangkapnya. Bahkan polisi pun telah melayangkan surat pemanggilan tersangka ke dua alamat berbeda serta meminta agar Ditjen Imigrasi mencabut paspor sang tersangka.

Pihak kepolisian meminta bantuan pada Dirjen Imigrasi. Bantuan tersebut berupa pencekalan dan pencabutan paspor atas nama Veronica Koman.

"Tim kami juga sudah bekerja sama dengan Tipidter melayangkan surat bantuan konfirmasi terhadap tersangka di salah satu negara tersebut," terang Luki. "Kami juga sudah membuat surat ke Dirjen Imigrasi untuk bantuan pencekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait