Ketua Komnas PA menyayangkan sikap Menpora yang terkesan pro pihak industri rokok soal masalah eksploitasi anak yang diributkan oleh KPAI dan PB Djarum. Menurutnya, Menpora gagal dalam memahami UU Perlindungan Anak.
- Wahyu
- Selasa, 10 September 2019 - 15:11 WIB
WowKeren - Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyesalkan sikap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang justru mendukung PB Djarum untuk tetap melanjutkan audisi Beasiswa Bulu Tangkis yang menjadi polemik beberapa waktu terakhir.
Menurut Arist, Menpora terkesan terburu-buru mengambil keputusan soal permasalahan dugaan eksploitasi anak antara PB Djarum Foundation dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Hal ini disampaikan setelah Menpora Imam Nahrawi menyebutkan jika audisi umum bulu tangkis PB Djarum Foundation tidak mengandung unsur eksploitasi anak seperti apa yang dituduhkan KPAI.
"Jadi, Menpora sangat terburu-buru menyatakan tidak memenuhi unsur eksploitatifdan meminta PB Djarum untuk meneruskan program pencarian bakat dan minat anak melalui kegiatan audisi beasiswa bulutangkis Djarum," kata Arist dilansir Okezone, Selasa (10/9).
Menurut Ketua Komnas PA tersebut, ada beberapa pernyataan Menpora yang tidak tepat dan kurang bijaksana dalam menyikapi dugaan eksploitasi anak lewat audisi bulu tangkis PB Djarum. Pernyataan yang dimaksud terkait tidak adanya permasalahan PB Djarum dalam melaksanakan audisi umum untuk bulu tangkis.
"Padahal, sudah tidak bisa terbantahkan lagi bahwa penyelenggaraan audisi beasiswa bulu tangkis yang dilaksanakan PB Djarum di beberapa kota menggunakan brand image Djarum," katanya.
Ada pula jersey yang dipakai ribuan anak sebagai peserta audisi berupa logo, spanduk, banner, kaos, jaket dan atribut lainnya dengan merek Djarum yang identik dengan rokok Djarum sebagai sponsor utama melalui program Djarum Foundation.
Arist berpandangan bahwa penggunaan merek atau brand Djarum Foundation dalam jersey, logo, hingga spanduk untuk audisi bulu tangkis justru pemanfaatan terhadap anak-anak untuk mempromosikan produk berbau rokok tersebut. "Apakah ini tidak disebut sebagai pemanfaatan anak untuk mempromosikan dan memperkenalkan rokok kepada anak-anak dan bukankah ini sebagai iklan terselubung," ucap Arist.
Karenanya, Arist menyayangkan sikap Menpora yang terkesan mendukung industri rokok ketimbang perlindungan anak-anak. "Ironis memang, dalam polemik ini justru Menpora terkesan dalam suratnya itu membela kepentingan industri rokok," jelasnya. "Dan gagal paham terhadap ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta PP Nomor 109 Tahun 2012."
(wk/wahy)