Paspor Dicabut, Menteri Hukum & HAM: Veronica Koman Bisa Diusir Dari Australia
Nasional

Pencabutan paspor Veronica Koman tengah diproses oleh Ditjen Imigrasi. Menteri Hukum dan HAM pun menyebutkan jika pencabutan paspor dilakukan maka Veronica bisa saja di usir dari Australia yang menjadi tempat tinggalnya sekarang.

WowKeren - Pencabutan paspor tersangka provokasi Asrama Papua di Surabaya Veronica Koman menimbulkan polemik. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan bahwa aktivis Papua itu bisa diusir dari Australia yang menjadi tempatnya tinggal sekarang jika paspornya telah dicabut oleh pihak imigrasi.

Namun keputusan tersebut berada di tangan Australia untuk meminta warga negara lain keluar dari wilayahnya. "Bukan ekstradisi, diusir dia (Veronica Koman) dari sana, karena dia tidak punya ini (paspor), kalau pemerintah di sana (Australia) memutuskan," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/9).

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sudah menerima surat dari Polda Jawa Timur terkait pencabutan paspor Veronica. Saat ini, kata Yasonna, imigrasi sedang memproses permintaan tersebut.

"Syaratnya kan harus ada permintaan dari aparat penegak hukum. Sudah masuk, jadi biar Dirjen yang nangani," ujar Yasonna. Pemerintah akan melihat perkembangan kasus Veronica terlebih dahulu terkait kemungkinan meminta Australia mengekstradisi yang bersangkutan.

Yasonna menyatakan jika pencabutan seseorang tak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Karena pencabutan paspor seseorang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


"Kan ada ketentuan, dalam UU Imigrasi dimungkinkan kalau ada permintaan dari penegak hukum," jelas Politikus PDI-Perjuangan itu. "Dulu sudah pernah di Singapura kan ada itu (yang dicabut paspornya)".

Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan sedang memproses pencabutan paspor Veronica Koman yang menjadi tersangka dugaan penghasutan insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.

Namun untuk melakukan hal tersebut ada sejumlah mekanisme yang dilakukan. Pihak Ditjen Imigrasi pun sudah berkoordinasi dengan atase imigrasi di Australia terkait pencabutan paspor Veronica.

Sebelumnya, pihak Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pun berbicara terkait polemik pencabutan paspor Veronica Koman yang disebut melanggar HAM. "Tidak, WNI yang dicabut paspornya tidak lantas menjadi kehilangan kewarganegaraan," tegas Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando, Minggu (8/9).

Berdasaran UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 31 dijelaskan bahwa menteri luar negeri atau pejabat imigrasi berwenang untuk mencabut paspor. Secara eksplisit tata cara pencabutan atau penarikan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Tata cara ini tertuang dalam Pasal 35 ayat (1) sampai ayat (3). Salah satu syarat pencabutan paspor adalah pemegangnya telah dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait