RKUHP Disebut Akan Disahkan Bulan Ini, Hubungan Seks di Luar Nikah dan Kumpul Kebo Bisa Dipidana
Nasional
Polemik Pasal RUU KUHP

Menurut anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Taufiqulhadi, RKUHP akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan pada 24 September mendatang.

WowKeren - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah menyelesaikan pembahasan RKUHP pada Minggu (15/9) malam kemarin. Anggota Panja RKUHP, Taufiqulhadi, menyebut RKUHP akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan pada 24 September mendatang.

"Panja DPR berhasil menyelesaikan pembahasan RKUHP untuk menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial," jelas Taufiqulhadi pada Senin (16/9). "Hasil Panja ini akan dibawa ke Komisi III untuk mendapat pandangan mini fraksi sebelum dibawa ke paripurna."

Salah satu pasal yang dibahas dalam RKUHP tersebut adalah pasal perzinaan yang terbagi dalam pasal 417, 418, 419, dan 420. Dalam Pasal 417 RKUHP, diatur ancaman tindak pidana selama 1 tahun terhadap pihak yang melakukan hubungan seks di luar nikah.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan pihak yang bukan merupakan suami atau istrinya bisa terancam pidana karena perzinaan. "Terancam pidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II," demikian kutipan pasal 147 ayat 1 dalam RKUHP.

Tindak pidana tersebut bisa dilakukan apabila ada penuntutan dan pengaduan dari suami, istri, orangtua, atau anak dari pelaku. Meski demikian, pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.


Sedangkan pada pasal 418 RKUHP diatur ancaman pidana selama 4 tahun bagi orang yang melakukan hubungan seks dengan memberi "harapan palsu" berupa pernikahan. Apabila hubungan seks tersebut menyebabkan kehamilan dan sang pria tak bisa atau tak mau mengawini, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan, pelaku bisa terancam dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Kategori IV.

"Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini, kemudian mengingkari janji tersebut karena tipu muslihat yang lain dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun," demikian bunyi pasal 148 ayat 1 RKUHP. "Atau denda paling banyak kategori III."

Pasal 419 RUKHP juga mengatur ancaman pidana bagi orang yang tinggal serumah tanpa adanya ikatan pernikahan, alias kumpul kebo. "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II," demikian bunyi pasal 419 ayat 1 RKUHP.

Tindak pidana untuk pelaku kumpul kebo bisa dilakukan apabila ada tuntutan atau aduan dari suami, istri, orang tua atau anaknya. Sama seperti tindak pidana hubungan seks di luar nikah, pengaduan ini dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Yang terakhir, Pasal 420 RKUHP mengatur ancaman pidana 12 tahun penjara bagi pelaku hubungan seks dengan saudara sedarah alias inses. "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," demikian kutipan Pasal 420 RKUHP.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait