RUU Pemasyarakat Dianggap Permudah Remisi Koruptor, Menkumham: Itu Namanya Suudzon
Nasional

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menjelaskan bahwa semua orang mempunyai hak untuk mendapat pembebasan bersyarat alias remisi. Termasuk pula para napi korupsi.

WowKeren - Salah satu Rancangan Undang-Undang yang akan disahkan oleh DPR RI di akhir masa jabatan 2014-2019 adalah RUU Pemasyarakatan. Salah satu poin yang telah disepakati pemerintah dan DPR dalam revisi UU Pemasyarakatan tersebut adalah kemudahan pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus kejahatan luar biasa, termasuk korupsi dan terorisme.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun buka suara. Yasonna menyebut bahwa hal tersebut hanyalah ketakutan dan buruk sangka sebagian kalangan saja.

"Haduh semuanya saja, nanti KUHP lagi (diprotes)," tutur Yasonna di Kompleks Parlemen pada Rabu (18/9). "Itu namanya suudzon."

Yasonna pun menjelaskan bahwa semua orang mempunyai hak untuk mendapat pembebasan bersyarat alias remisi. Termasuk pula para napi korupsi.


"Bebas bersyarat itu kan hak, pembatasan hak harus melalui UU, begitu, ya. Nanti kita lihat pelan-pelan ya, nanti kita lihat turunannya seperti apa dulu lah," jelas Yasonna. "Pokoknya setiap orang punya hak remisi. (Pembatasan) itu melanggar hak asasi. Pembatasan itu melalui dua, pengadilan dan UU."

Oleh sebab itu, Yasonna membantah bila pemerintah disebut mempermudah koruptor mendapat remisi. Ia juga menyebut bahwa revisi ini tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

"Enggak lah, tidak ada, kan ada pengaturan lebih lanjut nanti," ujar Yasonna. "Kita cek dulu bertentangan enggak dengan UU itu. Ya semua disesuaikan dengan UU lebih tinggi."

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III, Erma Ranik, mengungkap bahwa RUU Pemasyarakatan meniadakan PP Nomor 99 Tahun 2012. Padahal, PP tersebut mengatur soal prasyarat pemberian remisi bagi narapidana kasus kejahatan luar biasa.

Dengan dihapusnya PP Nomor 99 Tahun 2012 tersebut, DPR dan pemerintah sepakat untuk menerapkan kembali PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang pemberian pembebasan bersyarat. PP Nomor 32 Tahun 1999 ini tidak mencantumkan persyaratan tersebut dan hanya menyatakan bahwa remisi bisa diberikan bagi setiap narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait