Mahasiswa Tuntut UU KPK Baru Dicabut, Fadli Zon: Jokowi Jangan Buang Badan
Nasional

Fadli sendiri rupanya tidak sedang berada di DPR kala demonstrasi berujung kerusuhan terjadi kemarin (24/9) karena harus menghadiri acara pertemuan pimpinan parlemen Eurasia di Kazakhstan.

WowKeren - Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang baru terus menuai polemik. Ribuan mahasiswa di sejumlah wilayah di Indonesia turun ke jalan untuk menuntut pembatalan UU KPK tersebut.

Para mahasiswa meminta Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna membatalkan UU KPK. Kondisi ini lantas dikomentari oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Menurut Fadli, kini nasib KPK sepenuhnya ada di tangan Jokowi. "Nasib KPK kini ada di tangan Presiden," tutur Fadli dalam pesan tertulisnya pada Rabu (25/9).

Fadli sendiri rupanya tidak sedang berada di DPR kala demonstrasi berujung kerusuhan terjadi kemarin (24/9). Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut rupanya sedang berada di luar negeri, yakni Kazakhstan, untuk menghadiri acara pertemuan pimpinan parlemen Eurasia.

Sementara itu, revisi UU KPK diketahui telah disetujui DPR lewat rapat paripurna pada 17 September 2019 lalu. Fadli lantas menjelaskan bahwa UU KPK itu tak bisa dilepaskan dari persetujuan Jokowi.


Oleh sebab itu, Fadli meminta agar Jokowi tak membuang badan dari aspirasi mahasiswa yang menuntut Perppu tersebut. "Presiden yang menyetujui pembahasan dan pengesahannya. Bola di tangan Presiden, jangan buang badan," ujar Fadli.

Sementara itu, KPK sendiri masih belum putus harapan. Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, menyebut pihaknya masih ingin berdialog dengan Jokowi terkait UU KPK baru ini.

Laode menilai masih ada peluang agar UU KPK hasil revisi tersebut tak jadi diundangkan. Oleh karena itu, Laode pun mengusulkan agar pemerintah tak bertindak gegabah usai DPR mengesahkan revisi UU tersebut.

"Kami harap, pemerintah jangan gegabah," ujar Laode di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (24/9). "Kalau bisa dibuka ruang dialog dengan KPK, supaya kami menjelaskan pasal-pasal mana saja yang berpotensi melemahkan."

Sebagai informasi, Jokowi sendiri menolak menerbitkan Perppu untuk mencabut keabsahan revisi UU KPK. Alhasil Jokowi bakal tetap meneken revisi UU KPK yang telah disahkan oleh DPR RI. Ia juga mengaku tak bisa menunda pengesahan RUU KPK lantaran merupakan inisiatif DPR.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait