Kartu Pra-Kerja akan diberikan kepada kaum pencari kerja, mulai dari lulusan SMA/SMK hingga sarjana. Berikut tata cara pendaftaran peserta kartu 'sakti' ini.
- Elvariza Opita
- Rabu, 25 September 2019 - 14:48 WIB
WowKeren - Kartu Pra-Kerja yang menjadi andalan Presiden Joko Widodo akhirnya menemui titik terang. Diketahui kartu "sakti" bagi kaum pencari kerja itu siap dibagikan ke dua juta orang mulai awal 2020 mendatang.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut dana sebesar Rp 10 triliun telah disiapkan di RAPBN 2020 untuk keperluan program ini. Nantinya para peserta program akan mendapatkan insentif Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per bulannya.
"Sambil mencari pekerjaan itu lah nanti akan menyiapkan insentif kepada mereka," terang Moeldoko di Kemenko Perekonomian, Selasa (24/9). "Kurang lebih antara sekitar Rp 300-Rp 500 ribu paling lama 3 bulan."
Lantas bagaimana cara mengakses program ini? Disampaikan oleh Moeldoko, rupanya langkah pendaftarannya cukup mudah. Yakni dengan mendaftar melalui aplikasi yang dikelola oleh Project Management Officer (PMO) yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Setelah mengakses PMO, peserta lalu mengisi biodata diri, minat keterampilan, hingga menjawab beberapa pertanyaan. Nantinya hasil pengisian peserta akan diseleksi oleh PMO.
Usai mendaftar, calon peserta lantas akan diarahkan kepada tempat pelatihan yang sesuai dengan keterampilan yang diinginkan. Sehingga nantinya peserta diharapkan mampu memenuhi kebutuhan industri atau bisa berwirausaha.
Fakta baru pun diungkap oleh Moeldoko. Menurutnya PMO Kemenaker telah bekerja sama dengan beberapa perusahaan layanan jasa digital. Antara lain GoJek, Tokopedia, hingga Bukalapak. Kerja sama ini meliputi pencairan insentif yang akan diberikan pemerintah kepada peserta.
"Nah nanti itu PMO yang akan memilih kita akan bekerja sama dengan platform (apa)," ujar Moeldoko, dilansir dari Detik Finance, Rabu (25/9). "Berikutnya kerja sama dengan e-wallet, fintech yang ngurus e-wallet."
Namun peserta yang mengikuti program ini pun harus mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah mekanisme pelaporan ke PMO apabila telah mendapatkan pekerjaan di tengah masa pelaksanaan pelatihan. Selain itu waktu pelatihan yang diagendakan adalah selama 2-3 bulan.
(wk/elva)