Dandhy Laksono mengingatkan masyarakat agar fokus ke agenda kasus yang lebih besar, seperti tewasnya mahasiswa saat menggelar aksi demo maupun masalah Papua yang tak kunjung menemui titik terang.
- Zodiak Yanuarita
- Jumat, 27 September 2019 - 19:54 WIB
WowKeren - Pendiri Watchdoc sekaligus sutradara "Sexy Killers", Dandhy Dwi Laksono, harus tersandung masalah hukum akibat cuitan di akun Twitter. Cuitan Dandhy dianggap bernuansa provokasi sehingga membuat dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, Dandhy meminta agar publik tidak teralihkan dengan kasus dirinya ini.
Sebab jika dibanding kasus yang terjadi saat ini seperti permasalahan di Papua maupun tewasnya mahasiswa saat menggelar aksi demo, kasus Dandhy bukan apa-apa. Untuk itu, ia ingin agar publik tetap fokus ke agenda yang lebih besar.
"Ya saya ingin publik tetap fokus ke agenda yang lebih besar," kata Dandhy di kediamannya, Bekasi, Jumat (27/9). "Kasus saya nggak ada apa-apanya dan kecil dibandingkan persoalan di Papua, mahasiswa yang tewas karena menuntut reformasi yang dituntaskan."
Isu yang saat ini mendesak untuk segera diselesaikan adalah reformasi. "Jadi saya pikir panggung utama adalah bagaimana reformasi dituntaskan, jadi ini hanya panggung kecil, jadi perhatian publik dan energinya tetap ada (untuk) persoalan yang lebih besar," ungkap mantan jurnalis tersebut.
Selain itu, ia juga menyoroti UU ITE yang ada di Indonesia. Menurutnya, ia bukanlah orang pertama yang menjadi korban dari penerapan UU ITE tersebut. "Saya pikir saya bukan korban pertama dari Undang-Undang ITE dan sangkaan-sangkaan itu banyak yang lebih dahulu mengalami," tegasnya.
Untuk itu, ia mendesak agar pemerintah segera merevisi UU ITE. Justru UU tersebut lebih mendesak untuk diperbaiki ketimbang UU KPK. Seperti diketahui, revisi UU KPK memicu kontroversi hingga menjadi salah satu penyebab mahasiswa turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi mereka agar pemerintah tidak melemahkan KPK.
"Dan saya pikir mendesak itu segera mengamandemen UU ITE," jelas Dandhy. "Karena korbannya sudah jelas dan lebih banyak dibanding mengamendemen UU KPK."
Dandhy diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA. Protes atas penangkapan Dandhy pun menggema di media sosial lewat tagar #BebaskanDandhy.
(wk/zodi)