Imam Nahrawi Ikhlas Berseragam Orange, Ini Kata KPK Soal Protes Penahanan
Anadolu Agency/Anton Raharjo
Nasional

Kuasa Hukum Imam Naharawi menyayangkan KPK yang memutuskan untuk menahan eks Menpora itu di Rutan Pomdan Jaya, Guntur. Menanggapi hal tersebut, juru bicara KPK pun memberi penjelasan seperti berikut.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terhitung mulai Jumat (27/9) untuk 20 hari ke depan. Hal ini menindaklanjuti status Imam sebagai tersangka kasus suap terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.

Keputusan penahanan dilakukan setelah menjalani pemeriksaan KPK pada Jumat (27/9) siang. "IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis.

Kuasa hukum eks Menpora, Soesilo Aribowo pun mempertanyakan soal keputusan penahanan Imam di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan. "Pak Imam Nahrawi sebetulnya kan sudah mengundurkan diri dari Menteri Olahraga tentunya kekhawatiran melarikan diri dan dia sekarang sudah tidak, disuruh, dicegah ke luar negeri, mengulangi perbuatan dan sebagainya saya kira tidak akan terjadi," kata Soesilo.


Menanggapi hal tersebut, Febri mengatakan jika penahanan Imam Nahrawi dilakukan demi efektivitas penyidikan kasus suap dana hibah Kemenpora. Lebih lanjut, ia juga menjelaskan soal tersangka lain yang merupakan asisten pribadi Imam juga telah ditahan.

"Satu orang tersangka lain juga sudah kami tahan, untuk efektivitas penanganan perkara ini maka dua orang tersangka dalam satu pokok perkara yang sama ini tentu harus berjalan secara beriringan ya," jelas Febri. Penahanan Iman sendiri juga mempertimbangkan mangkirnya Imam dalam tiga kali pemanggilan saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Selain itu, penyidik mempunyai pertimbangan obyektif dan subyektif dalam menahan seorang tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP," lanjut Febri. "Nanti kalau memang pihak tersangka baik langsung ataupun melalui kuasa hukum memiliki informasi-informasi atau bantahan-bantahan terkait dengan substansi, silakan saja disampaikan dalam pemeriksaan."

Sebelumnya diberitakan jika Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018 oleh KPK. Dalam pemeriksaan KPK, Jumat (27/9) kemarin Imam Nahrawi telah menerima nasibnya sebagai tersangka. "Saya, Bismillahirahmanirahiim, siap menjalani takdir ini karena setiap manusia pasti menghadapi takdir," kata Imam saat bertemu wartawan di depan Gedung Merah Putih KPK.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait