Mendikbud Sebut 50 Orang Nyamar Jadi Pelajar SMA Saat Ikuti Aksi Demo Di DPR
Instagram/muhadjir_effendy
Nasional

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mendapat laporan polisi bahwa sekitar 50 orang yang menyamar menjadi pelajar SMA saat demo di sekitar Gedung DPR Senin (30/9) kemarin.

WowKeren - Gelombang demonstrasi mahasiswa akhir-akhir ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, selain karena mengangkat isu yang meresahkan masyarakat akhir-akhir ini, demonstrasi ini pun diikuti oleh para pelajar setingkat SMA.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menuturkan bahwa dirinya mendapatkan laporan dari pihak kepolisian yang mengejutkan. Pasalnya, laporan kepolisian tersebut mengklaim bahwa ada sekitar 50 orang yang menyamar menjadi pelajar saat demo di sekitar Gedung MPR/DPR pada Senin (30/9) kemarin.

"Berdasarkan laporan dari pihak kepolisian sekitar 50-an," kata Muhadjir usai Upacara Peringatan Hari Kesakitan Pancasila di Jakarta pada Selasa (1/10). "Mereka bukan siswa. Mereka pakai celana abu-abu, pakai baju putih, tapi sebetulnya mereka bukan para siswa."

Akan tetapi, Muhadjir juga tidak menampik adanya kemungkinan masih adanya siswa SMA yang ikut berdemonstrasi kemarin. Ia mengaku belum mendapat laporan yang pasti terkait siswa dari sekolah mana saja yang ikut kembali turun ke jalan.


Sebelumnya, pihaknya sudah melarang para pelajar mengikuti aksi dalam unjuk rasa yang diinisiasi oleh mahasiswa belakangan ini. Mengetahui ada beberapa pelajar STM yang turun ke jalan, ia pun menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotensi Kekerasan.

Mendikbud mengatakan bahwa hal ini mereka lakukan karena menurut UU Perlindungan anak, siswa statusnya harus dilindungi. Pelajar juga bukan merupakan subjek yang diperbolehkan untuk melakukan unjuk rasa sebagaimana mahasiswa dan orang dewasa.

"Anak-anak ini, siswa ini statusnya adalah harus dilindungi," katanya. "Karena menurut Undang-Undang Perlindungan Anak mereka adalah bukan subjek yang diperbolehkan untuk melakukan unjuk rasa yang sebagaimana mereka sudah usia dewasa."

Demo anak STM ini memang sempat membuat heboh publik. Pasalnya, aksi demonstrasi para pelajar setingkat SMA itu nyatanya sulit dikendalikan oleh pasukan polisi yang bertugas untuk menjaga ketertiban. Sementara itu, Muhadjir memastikan bahwa pihaknya tak akan memberikan sanksi kepada para pelajar yang mengikuti aksi demonstrasi di Gedung DPR maupun daerah lainnya.

"Tidak ada lah. Pendidikan masa main sanksi," kata Muhadjir. "Pokoknya kita sadarkan melalui provinsi, gubernur, kabupaten, kota bupati, wali kota kemudian kepala dinas masing-masing, pengawas, kepala sekolah, guru, orang tua."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait