KPK kembali memanggil saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI 2018 Iman Nahrawi. Kali ini pihak KPK telah memanggil 2 orang yang merupakan pegawai Kemenpora yaitu, Bambang dan Maman.
- Wahyu
- Selasa, 01 Oktober 2019 - 14:54 WIB
WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat untuk segera menuntaskan kasus korupsi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dalam proses pengusutan ini, penyidik KPK telah mengagendakan dua orang pegawai Kemenpora sebagai saksi mantan Menpora Imam Nahrawi pada Selasa (1/10).
Dua orang saksi yang dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan adalah J Bambang Staf Protokoler Kemenpora, dan Maman F Staf Biro Keuangan Kemenpora. Terkait pemanggilan tersebut, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan jika penyidik ingin menggali informasi terkait dugaan penerimaan suap dalam proses penyaluran pembiayaan KONI tahun anggaran 2018 dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora.
Pemanggilan Bambang dan Maman menindaklanjuti sejumlah saksi yang dipanggil dari lingkungan Kemenpora sebagai saksi penyidikan Imam Nahrawi antara lain Gatot S Dewa Broto Sekretaris Kemenpora dan Alfitra Salam mantan Sekretaris Kemenpora.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Eks Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional (KONI). Tak sendiri, ia menjadi tersangka bersama asisten pribadinya yang bernama Miftahul Ulum.
Imam diduga menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, Imam kembali menerima dana sebesar Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar," papar Wakil Ketua KPK Alex Marwata, dilansir Kompas. "(Dana) tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018."
Imam Nahrawi sendiri telah ditahan oleh KPK terhitung terhitung mulai Jumat (27/9) untuk 20 hari ke depan. Keputusan penahanan dilakukan setelah menjalani pemeriksaan KPK pada Jumat (27/9) siang. "IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis.
(wk/wahy)