Buruh dilaporkan menggelar unjuk rasa di depan Gedung Parlemen, Senayan demi menuntut tiga hal. Aksi dinilai berlangsung tertib hingga membuahkan apresiasi dari kepolisian.
- Elvariza Opita
- Rabu, 02 Oktober 2019 - 14:45 WIB
WowKeren - Aksi demonstrasi oleh kalangan buruh digelar hari ini, Rabu (2/10). Bertempat di depan Gedung Parlemen, para buruh yang terpantau mengenakan pakaian hitam-merah itu menyuarakan setidaknya tiga tuntutan. Ketiganya berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang dianggap tak menyejahterakan kaum pekerja.
Aksi itu diketahui dikawal oleh ribuan personel kepolisian. Bahkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono pun hadir di tengah-tengah massa. Bahkan Gatot Eddy terpantau menaiki mobil komando massa.
Dalam kesempatan itulah, Gatot Eddy menyampaikan pujiannya terhadap demonstran. Menurutnya unjuk rasa tersebut berlangsung damai dan tertib kendati diikuti oleh ribuan massa.
"Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada sahabat-sahabat saya dari buruh," ujar Gatot Eddy di Jakarta, Rabu (2/10), seperti dikutip dari Antara. "Yang datang sangat banyak, tapi kegiatan tertib."
Lebih lanjut, Gatot Eddy pun menilai aksi demo buruh hari ini sepatutnya menjadi contoh bagi elemen masyarakat lain. Penyampaian aspirasi, ujar Gatot Eddy, tak pernah dilarang di Indonesia. Tetapi harus disampaikan dengan benar dan tertib.
"Kita semua punya hak menyampaikan aspirasi dan itu diatur undang-undang," tutur mantan Kapolres Blitar tersebut. "Hari ini buruh menunjukkan kepada seluruh masyarakat tentang cara-cara menyampaikan aspirasi yang benar dan tertib."
Hingga berita ini ditulis, massa demonstran dikabarkan sudah membubarkan diri. Dilansir dari Detik News, massa terpantau meninggalkan Jalan Gatot Subroto sekitar pukul 13.10 WIB. Kendati demikian, hingga pukul 13.26 WIB, polisi terpantau masih bersiaga.
Sementara itu, aksi buruh digelar demi menyuarakan tiga tuntutan. Pertama, para buruh menolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Mereka menilai revisi terhadap UU tersebut bukannya memperbaiki nasib buruh tetapi justru berbalik menjatuhkan.
Kedua, para buruh menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, khususnya kelas III. Yang terakhir, mereka menuntut Presiden Joko Widodo yang telah berjanji akan merevisi PP Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pengupahan.
(wk/elva)