Guru Besar Fakultas Hukum Unpad sebut mereka yang mendorong Joko Widodo membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang KPK dapat menjerumuskan Presiden.
- Wahyu
- Jumat, 04 Oktober 2019 - 11:45 WIB
WowKeren - Usai melakukan pertemuan dengan para tokoh nasional beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengatakan bahwa ia tengah mempertimbangkan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang KPK (Perppu KPK). Masyarakat pun banyak yang menagih dan mendesak Jokowi untuk segera mengeluarkan Perppu KPK itu.
Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, Prof Dr Romli Atmasasmita mengingatkan masyarakat untuk tidak mendorong presiden menerbitkan Perppu KPK yang belum sah diundangkan. Hal ini karena perbuatan tersebut melanggar UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Mereka yang mendorong presiden untuk membuat Perppu pembatalan revisi UU KPK menjerumuskan presiden ke jurang kehancuran lembaga kepresidenan," kata Romli yang dilansir Antara pada Jumat (4/10). "Jika presiden membuat Perppu sebelum sah revisi UU diundangkan, maka presiden melanggar UU dan dapat di-impeach."
Romli Atmasasmita kemudian memberi saran agar presiden segera mengundangkan revisi UU KPK yang baru saja disahkan pada 17 September lalu. Perumus UU KPK Tahun 2002 ini juga mengusulkan percepatan pelantikan pimpinan baru KPK.
UU KPK hasil revisi memang saat ini belum ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan hal ini dapat terjadi karena masih terdapat banyak kesalahan penulisan atau typo dalam draf naskah tersebut.
Sementara itu, beberapa pihak juga tidak menyarankan dikeluarkannya Perppu KPK. Hal ini karena menurut mereka kondisi yang saat ini terjadi bukanlah suatu kegentingan yang mengharuskan presiden menerbitkan Perppu.
Di sisi lain, saat ini beberapa pihak sudah melakukan [uji materi revisi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Akan tetapi, uji materi tersebut ditolak olek MK karena beberapa alasan, Mereka diminta oleh MK untuk memperbaiki gugatannya hingga tanggal 14 Oktober 2019.
(wk/wahy)