UU KPK Baru Tak Kunjung Ditandatangani, Ternyata Ini Alasannya
Nasional

Usai disahkan, naskah revisi UU KPK seharusnya ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Namun hingga kini naskah legislasi tersebut belum diteken karena alasan berikut ini.

WowKeren - Diketahui revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Setelah disahkan, maka naskah legislasi terkait akan disusun untuk kemudian ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Namun hingga kini naskah UU KPK hasil revisi rupanya belum ditandangani oleh Jokowi kendati sudah dikirimkan oleh DPR ke Istana. Lantas apa alasannya?

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan bahwa UU KPK hasil revisi masih belum diteken Jokowi karena ada kesalahan penulisan atau typo. Hal itulah yang membuat UU terkait tak kunjung diresmikan kendati sudah dua pekan berlalu sejak disahkan.

"Sudah dikirim, tetapi masih ada typo, yang itu kita minta klarifikasi," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10). "Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg (Badan Legislasi)."

Oleh karena itu, lanjut Pratikno, UU KPK belum diberi nomor dan dikembalikan ke DPR. Pihak Istana akan meminta klarifikasi perihal isi UU yang ada kesalahan penulisannya itu.


Ketika ditanya lebih detail soal kesalahan penulisan, Pratikno mengaku tak begitu hafal typo terdapat di bagian mana saja. Lebih lanjut, ia menyebut kemungkinan UU sudah dikirim kembali ke Istana.

"Ya typo-typo yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan (mis)interpretasi," jelas Pratikno. "(Sekarang naskah UU KPK) mestinya sudah (dikirim kembali ke Istana)."

Salah satu kesalahan penulisan dapat ditemukan di Pasal 29, seperti dikutip dari Detik News. Pimpinan KPK ditulis harus memenuhi persyaratan paling rendah 50 tahun (tertulis dalam angka). Namun angka dan keterangan di dalam kurung tidak ditulis sama. Keterangan dalam bentuk tulisan menyebutkan 'empat puluh tahun'.

Di sisi lain revisi UU KPK masih terus menuai pro dan kontra. Masyarakat, seperti diwakili mahasiswa, masih menyuarakan tuntutan agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) diterbitkan untuk mencabut keabsahan UU KPK.

Sementara itu kalangan pemerintah justru menolak penerbitan Perppu tersebut. Bahkan Ketum Nasional Demokrat, Surya Paloh menyebut ada kemungkinan Presiden Jokowi bisa dicopot dari jabatannya jika nekat menerbitkan Perppu KPK.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait