Dinilai Tak Efektif, PAN Harap Sanksi Penunggak BPJS Dikaji Ulang
Nasional

Pemerintah 'mengancam' penunggak BPJS Kesehatan dengan sejumlah sanksi, seperti tidak bisa mengurus SIM, Paspor, STNK, dan menerbitkan IMB. F-PAN di DPR pun menilai kebijakan ini tidak efektif.

WowKeren - Permasalahan defisit triliunan rupiah yang melilit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan seolah menjadi bom waktu. Pemerintah terus menggalakkan berbagai usaha untuk mengatasi masalah tersebut.

Salah satu wacana yang hendak direalisasikan adalah menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan. Tak tanggung-tanggung, kenaikan iuran yang dibebankan mencapai seratus persen ini akan diberlakukan pada Januari 2020.

Selain menaikkan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah diketahui berniat memberikan sanksi bagi para penunggaknya. Wacana ini pun menjadi kontroversi, sebab sanksi yang direncanakan merambah aspek pengurusan surat-surat.

Menanggapinya, anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, pun angkat bicara. Saleh menilai sanksi tersebut tidak efektif dan meminta pemerintah untuk mengkaji ulang.

"Kalau diancam dengan sanksi, saya khawatir tidak efektif," ujar Saleh melalui pesan tertulis yang dilansir Antara, Kamis (10/10). "Masyarakat bisa saja merasa tidak nyaman."


Ketimbang memberikan sanksi kepada penunggak iuran, jelas Saleh, lebih baik BPJS Kesehatan menempuh solusi lain. Salah satunya dengan meningkatkan kolektibilitas iuran melalui jaringan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Apalagi sejak 2016 BPJS Kesehatan telah memiliki kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang siap membantu melaksanakan tugas tersebut. "Lebih baik persoalan tunggakan iuran diselesaikan dengan pendekatan partisipatoris dan persuasif," jelasnya.

Seperti diketahui, sanksi yang diwacanakan meliputi aspek pengurusan surat-surat penting warga negara. Mulai dari tak bisa mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), Sertifikat Tanah, Paspor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sanksi-sanksi tersebut, menurut Saleh, tidak bersifat segera dan mengikat. Sanksi itu pun bersifat jangka pendek sehingga dinilai tak efektif dan berdampak.

"Kalau pakai sanksi itu, orang tidak akan khawatir karena IMB, SIM, STNK, Paspor, dan sertifikat tanah tidak selalu dibutuhkan," katanya. "Paspor misalnya, hanya diperlukan ketika ada seseorang yang ingin ke luar negeri."

"Begitu juga dengan surat-surat lainnya. Untuk apa membuat sanksi yang sejak awal sudah diperkirakan tidak efektif?" imbuhnya. "Apa tidak ada cara lain yang bisa dilakukan untuk mengatasi persoalan tersebut?"

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait