Eks Danjen Kopassus Soenarko Disebut Terlibat Aksi Bom Molotov Dosen IPB, Ini Perannya
Nasional

Sebelumnya, Soenarko pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal bersama Kivlan Zen. Kali ini Soenarko kembali terlibat dalam aksi perencanaan kerusuhan saat demo.

WowKeren - Kasus pembuatan bom molotov oleh seorang dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB), Abdul Basith, masih terus bergulir. Fakta baru pun terus diungkap oleh kepolisian. Salah satunya adalah terkait keterlibatan seorang mantan Komandan Jenderal Kopassus TNI AD dalam kasus ini.

Adalah Mayjen (Purn) Soenarko, purnawirawan TNI yang disebut-sebut terlibat dalam kejadian ini. Bahkan Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sebagai pengingat, Soenarko sebelumnya juga sempat dijadikan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kala itu Soenarko dan mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, dituduh terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.

Menurut polisi, Soenarko terlibat dalam kasus ini lantaran rumahnya dijadikan tempat perencanaan aksi pembuatan bom molotov. Perencanaan ini sendiri digelar pada 20 September 2019 lalu.


"Pada 20 September 2019 pukul 23.00 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Jumat (18/10). "Pertemuan di rumah Mayjen (Purn) Soenarko di Ciputat."

Pertemuan itu, ujar Argo, digelar dalam rangka merencanakan peledakan bom molotov saat aksi unjuk rasa pada 24 September 2019. Hari itu memang aksi demonstrasi besar-besaran digelar demi memprotes revisi UU KPK.

"Pada rapat di Ciputat itu, sudah terjadi pemufakatan untuk membuat suatu kejahatan," tutur Argo, dilansir dari Kompas, Sabtu (19/10). "Yaitu untuk mendompleng unjuk rasa tanggal 24 September, yaitu untuk membuat chaos (kerusuhan)."

Dalam pertemuan tersebut, ujar Argo, mereka juga membagi peran terkait pembuat bom dan eksekutor. Beruntung rencana itu berhasil digagalkan setelah polisi meringkus Basith bersama lima tersangka lain. Bersama mereka 29 bom molotov juga turut diamankan.

Di sisi lain, para tersangka yang terlibat dalam perencanaan bom molotov telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 187 bis Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru