Wajibkan Sertifikasi Halal, Kemenag Bali Mulai Data Produk Makanan-Kosmetik
Nasional

Kementerian Agama Bali mulai mendata perusahaan makanan, minuman hingga kosmetik untuk sertifikasi halal. Adanya kebijakan ini karena mengacu pada UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

WowKeren - Mulai Kamis (17/10) lalu berlaku kebijakan baru yakni semua produk makanan dan minuman wajib mencantumkan sertifikat halal. Diberlakukannya aturan baru ini membuat Kantor Kementerian Agama Kanwil Bali pun mulai mendata perusahaan makanan, minuman hingga kosmetik untuk disertifikasi.

"Baru kemarin (17/10) kan sosialisasi dalam bentuk tanggal sekian dimulai memang belum, artinya dari mulut ke mulut, (kemenag) diberikan wewenang sebagai tugas tambahan untuk melaksanakan layanan sertifikasi halal," ujar Kasi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Kanwil Bali, Any Hani'ah dilansir Detikcom, Senin (21/10).

"Setiap pengajian kami informasikan kepada masyarakat makanya mereka berbondong-bondong juga ke sini," lanjutnya. "Ada juga yang telepon, makanya mereka nanya ke kami, ada yang sudah mendaftar ada yang baru minta penjelasan apa sih persyaratannya."

Any mengatakan jika layanan sertifikasi halal ini mengacu pada Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Jaminan produk halal bukan hanya yang bebas dari kandungan produk haram dan berbahaya.


"Iya mbak, ada juga yang pakai barang berbahaya kan tidak hanya keharaman tapi barang berbahaya juga, kayak boraks itu kan juga termasuk," paparnya. "Jadi mungkin orang salah persepsi hanya babi, anjing tidak hanya itu barang-barang berbahaya pun akan diperiksa, uji laboratoriumnya kan sampai ke situ."

Adapun manfaat lain dari sertifikasi ini yaitu memberi jaminan produk yang aman untuk dikonsumsi semua kalangan. Untuk produk-produk makanan yang mengandung babi tak perlu mengurus izin.

"Kalau khusus jajan atau masyarakat yang sudah ada babinya nggak perlu sertifikat halal, tapi harus jelas makanan ini mengandung babi," terangnya. "Nggak usah ngurus-ngurus tapi kalau dipasarkan untuk umum, kalau memang ingin dikonsumsi ke masyarakat muslim (dilampirkan). Ini memberikan kenyamanan supaya orang itu makan enak, tidak ragu-ragu."

Hingga kini, Any mengatakan jika pihaknya terus melakukan sosialisasi lewat penyuluhan-penyuluhan di lapangan. Target dari sosialisasi tersebut tak hanya berfokus pada pengusaha makanan, minuman dan kosmetik saja namun juga sektor lain.

"Nanti ke depan itu misalnya produk baju, kain-kain, terus yang dipakai untuk sehari-hari odol, sabun itu juga harus. Ya termasuk kosmetik, obat pokoknya semua," kata Any. Ia juga menambahkan bahwa pengusaha yang masih memiliki sertifikasi halal dari MUI untuk menggunakannya sampai masa berlakunya habis. "Yang punya sertifikat halal dan masih punya masa waktunya, kalau nggak salah tiga tahun untuk LPPOM MUI kalau belum habis silakan diteruskan, perpanjangannya nanti ke kanwil," sambungnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru